Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda menyebabkan potensi kehilangan penerimaan pajak Indonesia sebesar Rp 390,5 miliar dalam periode 2010 hingga 2019. Angka ini disampaikan Perkumpulan Prakarsa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Belanda, SOMO, dalam laporannya bertajuk How the Indonesia-Netherlands Tax Treaty Enables Tax Avoidance.
P3B merupakan perjanjian di bidang perpajakan antara dua negara atau lebih dengan cara membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk atau residen negara lain.
Manager Research and Knowledge Prakarsa Cut Nurul Aidha mengatakan, potensi kehilangan penerimaan pajak berasal dari 27 kasus sengketa pajak di tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Kasus ini berlangsung antara pemerintah dengan perusahaan multinasional yang dinilai melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan P3B Indonesia-Belanda.
Dari total 27 kasus, sebanyak 25 di antaranya dimenangkan oleh perusahaan multinasional. "Terdapat indikasi penyalahgunaan PB3 Indonesia-Belanda, tapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sulit membuktikannya," ujar Nurul dalam acara peluncuran laporan di Jakarta, Kamis (5/12).
P3B Indonesia-Belanda memiliki dua tujuan, yakni penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak agar tidak menghambat perekonomian kedua negara. Tapi, Nurul menjelaskan, P3B Indonesia-Belanda kerap digunakan sebagai jalan penghindaran pajak melalui skema treaty shopping.
Treaty Shopping adalah suatu skema untuk mendapatkan fasilitas oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Misal, untuk mendapatkan penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes) yang disediakan oleh suatu perjanjian penghindaran pajak berganda.
Treaty Shopping merupakan sebuah upaya penyalahgunaan P3B karena menggunakan pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya tax treaty.
Dalam pembuatan laporan, Prakarsa dan SOMO menganalisis beberapa kasus seperti Akzonobel, Boskalis, Indosat dan Friesland Brands. Hasil analisis menemukan adanya beberapa masalah struktural di dalam P3B Indonesia-Belanda.
Salah satu kelemahan utama dari P3B Indonesia-Belanda adalah ketidakjelasan pada konsep hukum seperti penerapan beneficial ownership. "Pada 2002, Belanda dan Indonesia menyepakati definisi yang seragam tentang konsep hukum tersebut, namun tidak dijalankan hingga 2015," tutur Nurul.
Permasalahan lain yang disebutkan Nurul adalah rendahnya withholding tax (pemotongan/ pemungutan pajak). Dampaknya, P3B Indonesia-Belanda menjadi yang paling populer untuk tujuan restrukturisasi pajak.
Mudahnya persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Belanda terkait P3B menjadikan Belanda sebagai negara tujuan dari Special Purpose Entity atau entitas yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. "Terakhir, regulasi anti penyalahgunaan P3B masih kurang rigid," kata Nurul.
Atas kondisi ini, Prakarsa dan SOMO memberikan rekomendasi kebijakan pada kedua negara, Indonesia dan Belanda. Untuk Indonesia, Nurul mengatakan, pemerintah sepatutnya mengkaji semua P3B. Selain itu, memperkuat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang BO untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan penghindaran pajak.
Bagi pemerintah Belanda, Prakarsa dan SOMO memberi rekomendasi untuk mengimplementasikan persyaratan substansi yang lebih tegas di Belanda. Selain itu, mengimplementasikan hak perpajakan lebih kuat di dalam P3B Indonesia-Belanda.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 05 Desember 2019)
Foto : Republika
Program pengampunan pajak telah resmi dilaksanakan selama tiga minggu terakhir. Antusiasme peserta pun perlahan menunjukkan peningkatan baik dari dalam maupun luar negeri.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Beredar surat dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan perihal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan yang sifatnya sangat segera kepada salah satu warga negara Indonesia (WNI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkerjasama dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam upaya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.selengkapnya
Pertemuan Presiden Singapura Halimah Yacob dam Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghasilkan sejumlah kesepakatan kerjasama. Salah satunya yakni, berhasil disepakatinya perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty.selengkapnya
Pemerintah Indonesia diminta untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam rangka kerja sama penghindaran pajak berganda alias avoidance of double taxation dengan Pemerintah Singapura.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya