Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan koreksi atas Peraturan Gubernur No.141/2014 yang memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lapangan golf sebesar 50%.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pemberian potongan PBB 50% untuk lapangan golf tersebut tidak mencerminkan asas keadilan.
"Alasannya kemarin disebutkan bahwa ini adalah ruang terbuka hijau menyerap air. Padahal lapangan golf itu justru membutuhkan air banyak sekali karena untuk menyirami rumputnya, mengelola rumputnya," katanya hari ini Selasa (8/5/2018), seperti dilansir Antara.
Itu beda dengan ruang terbuka hijau (RTH) biasa yang tidak perlu disirami terus-menerus. Kalau ini justru menyerap air banyak sekali, katanya.
"Jadi pemberian diskon 50 persen, itu sama sekali tidak nyambung dengan keinginan untuk memberikan ruang bagi serapan air," kata Anies.
Lalu alasan yang kedua yang harus digarisbawahi adalah bahwa ini tidak untuk para pemain golf. “Karena pemain golfnya selama empat tahun ini boleh dicek mereka pasti tidak mengalami penurunan harga sewa lapangan golf,” katanya.
"Jadi pemain golf tidak merasakan manfaat dari diskon 50 persen, yang merasakan manfaatnya hanya pemiliknya saja. Boleh di cek pemain golf selama empat tahun terakhir ini apakah mereka turun biaya sewa. Sama saja, tetap saja," kata Anies.
Gubernur menggarisbawahi nanti kalau sudah dikoreksi Peraturan Gubernur No.141/2014, maka jangan dijadikan alasan untuk menaikkan biaya golf. Karena memang selama ini tidak pernah turun, jadi tidak perlu dinaikkan lagi.
"Poin utamanya adalah kita ingin agar di Jakarta ini pemerintah memberikan pesan berkeadilan. Pemberian diskon atas PBB justru nanti kita akan berikan kepada para veteran dan keluarganya, anak cucu para pendiri kemerdekaan, perintis kemerdekaan, pahlawan-pahlawan kita. Jadi lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan," kata Anies.
Jadi pemberian insentifnya pajak itu dalam kerangka satu keberpihakan, kedua mendorong lebih banyak lagi kegiatan yang menimbulkan manfaat bagi masyarakat banyak. “Itu tujuan utamanya,” kata Anies.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 08 Mei 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus diskon pajak lapangan golf.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan pajak lapangan golf tidak mendapat diskon lagi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti agar rencana penghapusan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) lapangan golf tak dijadikan alasan kenaikan tarif. Menurut Anies, diskon PBB itu pun sebelumnya tak berdampak pada penurunan biaya olahraga elite itu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya
Sebagai penghargaan dan perhormatan atas jasa pahlawan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merencanakan untuk membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi keluarga pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia.selengkapnya
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya