Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.
Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan bahwa harga mobil bekas akan turun mengikuti harga mobil baru. Dalam hal ini akan menguntungkan konsumen dan dapat mengkerek penjualan pasar mobil bekas.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kemungkinan pasokan mobil bekas juga akan tersendat. "Bisa jadi terjadi perlambatan pasokan, yang mau jual nanti aja deh," katanya kepada Bisnis, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan bahwa secara rata-rata harga mobil bekas turun sekitar 10 persen setiap tahunnya. Dengan demikian, mobil bekas tahun produksi 2019-2020 pada saat pemberlakuan PPnBM nol persen bisa jadi akan terkoreksi sekitar 20 persen.
Hal itu dengan asumsi diler menyerap penuh penghapusan PPnBM pada bulan depan. "Kalau diler menerapkan harga murni tanpa PPnBM itu kan kan ada harga yang terpangkas pada kisaran 10 persen," tambah Fischer.
Fischer mengatakan saat ini di Mobil88 sebanyak 25 persen mobil bekas memiliki masa pakai kurang dari 4 tahun atau memiliki umur muda. Sisanya mobil bekas dengan tahun produksi lebih dari 5 tahun lalu.
"Artinya penurunan harga jual mobil baru akan berimbas kepada 25 persen bisnis kita itu," jelasnya.
Sementara itu pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan pasar mobil bekas akan terkena imbas cukup dalam dengan pemberlakukan PPnBM nol persen. "Kalau harga jual turun, siapa yang mau jual mobil? Akhirnya pasar mobil bekas tidak punya pasokan untuk jualan," katanya.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc dan diproduksi di dalam negeri hingga November 2021. Pada Maret-Mei pembelian mobil baru tidak akan dikenakan PPnBM. Selanjutnya, pada Juni-Agustus pemerintah akan menanggung 50 persen PPnBM dan September-November PPnBM mobil baru akan mendapatkan diskon 25 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu diambil untuk memberikan daya ungkit terhadap industri otomotif yang terkapar sepanjang tahun lalu. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat penjualan kendaraan bermotor roda empat turun hampir separuhnya.
Dia berharap insentif pajak yang menyasar langsung kepada konsumen akan mendorong penjualan mobil penumpang sekitar 15 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan perhitungan pemerintah hal ini akan memberikan keuntungan dari segi penerimaan pajak industri otomotif dan pendukungnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 16 Februari 2021)
Foto : Bisnis
Pada bulan depan kebijakan Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) akan memasuki tahap kedua. Dengan demikian mobil-mobil penerima insentif, termasuk Toyota Raize, akan dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 50 persen. Hal tersebut akan membuat perubahan harga mobil Toyota Raize, yang sebelumnya mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.selengkapnya
Pemerintah memastikan tidak mengabulkan usulan pajak mobil 0 persen. Tanpa insentif pajak tersebut, harga mobil dipastikan akan stagnan atau malah naik. Namun jangan khawatir, Oktober 2020 ini ada banyak diskon potongan harga mobil.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Aturan pajak kendaraan dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang akan mempengaruhi ekosistem pasar industri otomotif. Selama ini harga mobil dipengaruhi oleh kubikasi mesin dan modelnya seperti sedan yang harganya relatif mahal.selengkapnya
Pemerintah Indonesia mengubah skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif yang nantinya akan mulai diterapkan pada tahun 2021. Melalui skema tersebut, PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin lagi melainkan dari sisi efisiensi atau tingkat emisi.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya