Relaksasi peraturan pasar modal terkait pengampunan pajak atau tax amnesty belum usai. Setelah sejumlah relaksasi seperti diskon fee crossing saham, fee initial listing dan lainnya, kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mempercepat proses pendaftaran aksi korporasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida bilang, selama ini proses pendaftarannya bisa memakan waktu antara 21 hari hingga 35 hari. "Untuk saat ini, akan kami persingkat, coba hingga 21 hari saja," ungkap dia, Selasa (26/7).
Relaksasi ini berlaku untuk semua aksi korporasi, seperti initial public offering (IPO), rights issue dan lainnya. Tujuh perusahaan yang berencana IPO sepanjang sisa waktu tahun ini juga akan merasakan relaksasi tersebut.
Di antaranya PT Waskita Beton Precast, PT Graha Andrasentra Propertindo, PT Duta Intidaya, PT Protech Mitra Perkasa, PT Capital Financial Indonesia dan PT Anugerah Berkah Madani (ABMA Properties).
Teknis mempersingkat proses pendaftarannya adalah dengan memotong jalur surat-menyurat. Selama ini, proses surat-menyurat dilakukan searah. Calon emiten bersama sekuritas menyiapkan segala dokumen kelengkapan IPO.
Setelah disusun, lalu dikirim ke OJK. Setelah diterima, OJK akan menelaah semua dokumen terkait kelayakan kriteria IPO tersebut. Kemudian, setelah penelaahan selesai, OJK akan mengembalikan dokumen beserta tanggapan atas penelaahan yang dilakukan.
Selanjutnya, calon emiten, dibantu penjamin emisi, dapat memperbaiki dan melengkapi apa yang diminta dan dikirimkan kembali ke OJK. Ke depan, OJK akan mempersiapkan tim khusus yang bertugas mengkomunikasikan hasil telaah OJK. Tim tersebut bertugas menginformasikan langsung ke calon emiten atas setiap hasil telaah satu per satu, tanpa harus menunggu semua selesai.
Menghindari bubble
Insentif yang diberikan oleh OJK ini bertujuan agar pilihan instrumen investasi di pasar modal mejadi lebih banyak. Ini dilakukan demi meminimalisir risiko bubble harga, karena banyaknya dana repatriasi yang masuk ke pasar modal, tapi produk investasinya sedikit.
Sekadar mengingatkan, tahun ini BEI menargetkan transaksi rata-rata harian di bursa saham mencapai Rp 7 triliun. Buat perbandingan, rata-rata transaksi harian tahun lalu sebesar Rp 5,76 triliun.
Andrew Argado, Kepala Riset Recapital Securities, menilai target tersebut bisa tercapai. Ia memprediksi IHSG berpotensi mencapai 5.400 di akhir tahun. Memang, dana repatriasi hasil tax amnesty tidak bisa serta-merta masuk ke pasar modal.
Dana repatriasi wajib melalui pintu tertentu, salah satunya bank persepsi. Ini adalah bank yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dana repatriasi. Ada 18 bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Juli 2016)
Foto : tribunnews
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.selengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa program amnesti pajak akan menjadi salah satu faktor yang mendorong rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik meningkat menjadi Rp 6,6-Rp 7 triliun.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan aliran dana repatriasi program amnesti pajak yang diinvestasikan di pasar modal. Bila pada pertengahan Januari 2017 nilai dana repatriasi yang masuk ke pasar modal sekitar Rp 2,5 triliun, maka per akhir Februari 2017 angkanya melonjak menjadi Rp 9 triliun.selengkapnya
Kebanyakan dana repatriasi yang masuk ke pasar modal diinvestasikan dalam saham dan sisanya dalam reksadana pendapatan tetap (RDPT) serta surat utang korporasi.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal telah mencapai Rp2,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya