Realisasi pajak daerah di Kabupaten Buleleng pada tahun 2020 lalu, mendekati target yang telah dipancang.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng berhasil merealisasikan pajak sebanyak 91,54 persen dari target.
Pada tahun 2020 lalu, BPKPD Buleleng memasang target realisasi pajak sebanyak Rp 129,18 miliar. Target itu dipasang setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran.
Namun, pemerintah hanya berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebanyak Rp 118,25 miliar, atau sekitar 91,54 persen. Pemerintah hanya kekurangan sebanyak Rp 10,93 miliar saja untuk berhasil menembus target.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, realisasi pajak itu memang sedikit meleset dari target.
Saat refocusing anggaran pemerintah sebenarnya sudah menurunkan target pendapatan daerah dari sektor pajak.
Namun, memang ada beberapa sumber pendapatan pajak yang tak kunjung bisa naik, karena ekonomi belum pulih betul.
Sugiartha mengatakan selama 2020 lalu, pemerintah sebenarnya menitikberatkan potensi pendapatan dari sektor pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dari empat sektor pajak itu, tiga diantaranya berhasil menembus target. Hanya pajak penerangan jalan saja yang gagal menembus target.
Dari target yang dipasang sebanyak Rp 48,03 miliar, realisasinya hanya Rp 39,5 miliar atau 82,26 persen dari target. Sugiartha menyebut penurunan itu berpengaruh pada kebijakan relaksasi pembayaran listrik.
“Kan dari pusat ada relaksasi listrik untuk pengguna listrik subsidi. Ini lumayan berpengaruh pada target pendapatan,” katanya.
Lebih lanjut Sugiartha mengatakan, pemerintah mengalami kedodoran dari sektor pajak hotel dan pajak restoran.
Semula pemerintah berharap sektor ini dapat melonjak pada akhir tahun, seiring dengan wacana kebijakan membuka penerbangan internasional.
Wacana ini sempat santer beredar pada bulan Agustus hingga September lalu. Faktanya, hingga kini penerbangan internasional tak kunjung dibuka.
Alhasil pendapatan pajak dari sektor yang terkait pariwisata tidak bisa mencapai 100 persen. Bahkan mencapai 80 peren pun tidak.
Pajak hotel misalnya, hanya terealisasi sebanyak Rp 8,58 miliar atau 61,9 persen dari target sebesar Rp 13,87 miliar.
Sementara pajak restoran hanya terealisasi sebanyak Rp 7,7 miliar atau 77,61 persen dari target Rp 9,98 miliar.
Sedangkan pajak hiburan hanya mencapai angka Rp 499,3 juta atau 59,53 persen dari target sebanyak Rp 838,82 juta.
“Setidaknya angka realisasi pajaknya bisa di atas 50 persen, dan itu sangat kami syukuri. Karena ada program We Love Bali kemarin itu,
rupanya cukup mendongkrak tingkat hunian. Ini juga berdampak pada realisasi pajak,” tukas Sugiartha.
Sumber : jawapos.com (Singaraja, 17 Januari 2021)
Foto : Jawapos
Dinas Perhubungan Kota Semarang, Jawa Tengah, menyebutkan target pendapatan daerah dari pengelolaan sektor parkir pada 2018 naik sekitar 400 persen.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp900,82 triliun hingga akhir September 2018. Angka ini tercatat 63,26 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni Rp1.424 triliun.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memprediksi penerimaan pajak untuk tahun 2018 mencapai 92 persen dari target APBN.selengkapnya
Ronny Boko, pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH), mengatakan target realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target APBN 2018 hingga akhir 2018 tak realistis. Pasalnya, banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk tingkatkan sektor pajak, namun penerimaan hingga Oktober 2018 baru 71,32%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya