Sampai akhir September 2018 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp900,86 triliun atau sebesar 63,26% dari target APBN 2018.
Realisasi penerimaan pajak ini menunjukkan tren pertumbuhan yang positif melanjutkan tren periode sebelumnya yang tumbuh sebesar 16,87% (yoy), dan jika tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan tax amnesty pada 2017, penerimaan pajak tercatat mampu tumbuh 18,73% (yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kinerja positif dari penerimaan PPh nonmigas, PPh migas, serta penerimaan PPN dan PPnBM yang tumbuh cukup signifikan menjadi faktor pendorong pertumbuhan penerimaan pajak tersebut.
Dia juga menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak pada bulan September adalah pertumbuhan paling tinggi dalam 4 tahun terakhir. Penerimaan pajak yang berasal dari PPh nonmigas mampu tumbuh sebesar 16,72% (yoy). Komponen utama penerimaan PPh masih tetap tumbuh, yang terdiri dari PPh 25/29 badan (tumbuh 25,04% ( yoy), PPh 25/29 OP (tumbuh 21,79% yoy), dan PPh 22 Impor (tumbuh 26,20% yoy).
"Faktor yang mendorong tumbuhnya penerimaan komponen utama PPh tersebut antara lain meningkatnya aktivitas perdagangan internasional dan kinerja sektor usaha industri, perdagangan, pertambangan, dan pertanian serta meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak OP," kata Sri Mulyani, Rabu (17/10/2018)
Selain itu, penerimaan PPh Pasal 26 yang tercatat tumbuh sebesar 26,64% (yoy), akibat pengaruh depresiasi rupiah terhadap dolar AS, juga menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas.
Dari sisi penerimaan PPh migas, tercatat realisasi penerimaannya mampu tumbuh secara signifikan sebesar 23,31% (yoy), di mana pertumbuhan penerimaan PPh migas tersebut utamanya masih didorong oleh faktor meningkatnya harga Indonesian Crude Price (ICP).
Sementara itu, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir September 2018 tumbuh 14,43% (yoy). Faktor kinerja aktivitas impor dan pertumbuhan konsumsi dalam negeri, masih menjadi pendorong pertumbuhan penerimaan PPN Impor dan PPN DN, masing-masing sebesar 27,52% (yoy) dan 8,22 % (yoy).
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 Oktober 2018)
Foto : Bisnis
Hingga pengujung kuartal ketiga tahun ini, penerimaan pajak pemerintah bertumbuh positif, yakni 16,87% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.selengkapnya
Realisasi penerimaan Pajak pada September 2018 tercatat sebesar Rp 900,86 triliun atau sebesar 63,26% dari target APBN 2018. Penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 16,87% dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2018 merupakan pertumbuhan tertinggi dalam empat tahun terakhir.selengkapnya
ealisasi penerimaan pajak di awal 2018 yakni periode Januari hingga Februari yang tumbuh dua digit mendapatkan apresiasi dari Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Hal ini menurutnya seiring kepatuhan membayar pajak yang mulai tinggi setelah adanya program Tax Amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp900,82 triliun hingga 30 September 2018. Jumlah tersebut setara dengan realisasi 63,26 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp1.424 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2018 sebesar Rp 900,82 triliun atau tumbuh 16,87% secara year on year.selengkapnya
Penerimaan pajak impor sampai dengan akhir Oktober 2018 masih terjaga pada level 27%-28%. Kendati memberikan efek positif ke penerimaan, pertumbuhan pajak impor yang masih tinggi menunjukkan kebijakan pengendalian impor yang dijalankan pemerintah belum berlangsung optimal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya