Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mereformasi sistem perpajakan diharapkan fokus pada tujuan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP).
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai rasio pajak Indonesia tergolong rendah dibandingkan rata-rata rasio pajak di negara berpenghasilan menengah ke bawah yang mencapai 17,7%. Data 2015 menunjukkan, rasio pajak Indonesia hanya 10,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).
”Rendahnya rasio pajak menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan pemerintah menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi yang belum optimal,” kata Misbakhun di Jakarta.
Rendahnya rasio pajak tersebut, lanjut Misbakhun, tecermin dari total perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut dan besarnya potensi pajak terpetakan yang hanya 55%. Menurut dia, salah satu penyebab rendahnya rasio pajak adalah masih minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
”DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur. Namun, perkembangannya belum optimal,” ujarnya.
Misbakhun berpendapat, besarnya tanggung jawab yang diemban oleh DJP untuk mengumpulkan pajak seharusnya disokong oleh payung hukum yang lebih kuat dari Peraturan Presiden (Perpres) dari sudut kelembagaan. Hal inilah, kata dia, yang membuat otoritas pajak itu memiliki wewenang yang terbatas dalam mengatur organisasi, SDM, dan anggaran secara independen.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rencana reformasi pajak seharusnya tidak hanya fokus membenahi administrasi pajak. Dia menilai, reformasi perpajakan semacam itu hanya seperti melakukan tambal sulam, tanpa menyelesaikan persoalan krusial yang ada. Yustinus juga berpendapat bahwa reformasi pajak harus segera dilakukan untuk memperjelas visi kebijakan perpajakan Indonesia ke depan. Selain itu, reformasi penting supaya terbangun rasa saling percaya antara otoritas pajak dan WP.
Dengan begitu, WP terdorong untuk lebih patuh membayar pajak. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menilai, salah satu regulasi yang menjadi kunci melakukan reformasi pajak ialah revisi terhadap Undang- Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Suryo mengatakan, pemerintah saat ini tengah membahas rancangan revisi tersebut sebelum menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas dan diputuskan bersama-sama.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 22 November 2016)
Foto : shutterstock
Anggota Komisi XI DPR RI mendorong Pemerintah melakukan reformasi penerimaan negara di sektor perpajakan sesuai dengan prinsip revolusi mental yang digelorakan oleh Presiden Joko Widodo.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Ketua DPR RI Ade Komarudin membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016).selengkapnya
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa rasio perpajakan (tax ratio) pada masa orde baru tidak pernah lebih tinggi dari era reformasi. Tax ratio tertinggi tercatat terjadi pada 2005 yakni mencapai 10,76 persen.selengkapnya
Isu tax ratio sempat disinggung dalam debat Capres 2019 lalu.Titik krusianya adalah tax ratio Indonesia terbilang masih rendah. Tax ratio Indonesia bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Afrika Selatan, Brazil, dan Turki. Padahal, setiap 1% peningkatan tax ratio berkorelasi dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0.95%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya