Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla memperioritaskan untuk membenahi perekonomian Indonesia dengan menargetkan pertumbuhan ekonomi 7% pada 2019. Maka dari itu Jokowi menetapkan target-target penerimaan yang tinggi.
Namun target yang dipatok tinggi tersebut ternyata banyak yang tidak tercapai. Pada 2015 saja penerimaan negara hanya bisa tercapai 84,7%. Ini diakibatkan penerimaan dipatok terlalu tinggi sedangkan kondisinya tidak memungkinkan. Alih-alih belajar pada 2015, mantan Walikota Solo tersebut malah menargetkan angka yang lebih tinggi pada 2016.
Dan puncaknya pada bulan Juni, pemerintah memotong anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 50,01 triliun supaya penerimaan yang dipatok tidak melenceng. Dan ternyata itu tidak cukup supaya menjaga defisit tidak melebar pemerintah pada Agustus kembali memangkas anggaran sejumlah K/L ditambah menunda dana transfer ke daerah sejumlah Rp 133,8 triliun.
Anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia dalam sebuah diskusi menyampaikan dua tahun kemarin pemerintahan Jokowi menetapkan target penerimaan negara tidak realistis akhirnya defisit anggaran melebar dan terjadi pemotongan anggara. "Dalam kondisi ekonomi yang lesu mereka memberikan target pajak yang tinggi tanpa disertai perbaikan sistem," ungkap Indah Selasa (25/10).
Untuk meningkatkan penerimaan negara yang pasti akhirnya Presiden Jokowi membuat program pengampunan pajak tujuannya yaitu supaya dana dari luar masuk ke Indonesia untuk menggerakan ekonomi Indonesia dan memperbaiki data base perpajakan. Namun itu saja tidak cukup, ini harus dibarengi revisi UU lainnya.
Indah menyampaikan pemerintah harusnya tidak hanya melakukan revisi terhadap UU perpajakan baik itu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) maupun UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melainkan harus melakukan sinkronisasi terhadap UU tersebut. "Termasuk sinkronisasi terhadap UU perbankan," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyampaikan alasan kenapa UU Perbankan perlu disinkronisasi dengan UU Perajakan, sebab pada 2018 akan menghadapi keterbukaan data perbankan. "Jika tidak disesuaikan maka akan ketinggalan," ungkapnya.
Lebih lanjut Yustinus menyarankan supaya UU perpajakan bisa saling terkait satu sama lain maka pembahasannya harsu disesuaikan, hal ini supaya menghindari adanya pasal yang bertentangan satu sama lain. "Dulu UU dibahas terpisah akhirbya KUP ke mana, PPh ke mana. Lebih baik sekarang disatukan pembahasannya," paparnya.
Selain itu dia juga meminta supaya DPR secepatnya membahas UU tersebut, hal ini untuk menghindari terjadinya kehilangan momentum setelah adanya program tax amnesty dan akhirnya pembahasan revsisi beberapa UU tersebut tidak maksimal. "Setelah tax amnesty orang menunggu kapan PPh akan diturunkan. Kalau lama takutnya kepercayaan masyarakat akan hilang," ungkapnya.
Indah juga menegaskan bahwa lembaganya akan mengupayakan pembahasan revisi beberapa UU selesai 2017, hal ini supaya sejalan dengan semangat pajak pada program tax amnesty yang akan berakhir pada Maret 2017.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Oktober 2016)
Foto : kontan.co.id
Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya