Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan sejumlah keringanan bagi Aparatur Sipil Segara (ASN), anggota TNI dan Polri dalam memiliki rumah di antaranya pembebanan pajak, dan ketentuan rumah kosong saat pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kita mengusulkan bagaimana kalau ASN, TNI, Polri itu yang terkena PPn itu hanya sebagian sisanya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, dikutip dari Antara News, Jakarta pada Senin (4/2/2019).
Menurut Soelaeman, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dapat dikenakan kepada selisih harga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, Soelaemam menjelaskan penyediaam rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dapat diarahkan seperti rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Kemudian REI juga mengusulkan agar pemeriksaan rekening perbankan kepada ASN, personel TNI dan Polri dapat dibebaskan.
"Terkait kelayakan dari personel TNI, Polri dan ASN ini supaya langsung saja disetujui oleh perbankan tanpa melihat cek terhadap rekam perbankan. Karena TNI, Polri dan ASN adalah dijamin oleh negara," jelas Soelaeman.
Soelaeman menambahkan ketentuan rumah kosong juga diharapkan dicabut pemberlakuannya bagi ASN, TNI dan Polri dengan mempertimbangkan penugasan di wilayah lain.
"Banyak sekali penugasan dari personel-personelnya itu di luar kota. Sedangkan mereka menginginkan rumahnya di kampung, sehingga sepanjang hari itu akan kosong," tambah Soelaeman.
Ketentuan itu diharapkan bisa dicabut karena kemungkinan personel TNI dan Polri yang telah pensiun dapat menempati rumah tersebut.
DPP REI melakukan pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla sejak pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Beberapa pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang turut dalam pertemuan itu yaitu Sekretaris Jenderal REI Totok Lusida, Wakil Ketua Umum REI Bidang Komunikasi, Promosi dan Pameran Ikang Fauzi, Wakil Ketua Umum REI Bidang Perizinan MT Junaedi, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perbankan, Pembiayaan Komersial dan RST Umar Husin.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 04 Februari 2019)
Foto : Okezone
Kementerian Keuangan memutuskan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 1% atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Insentif penurunan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Ataselengkapnya
Kementerian Keuangan merilis rincian batasan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti. Beleid ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Jakarta Selatan tercatat sebagai wilayah dengan tunggakan pajak mobil mewah milik pribadi terbanyak di ibukota. Pemprov DKI merilis, ada 228 mobil mewah di atas 1 miliar milik perorangan dengan tunggakan Rp 7,5 miliar.selengkapnya
Kapolda Maluku Brigjen Polisi Ilham Salahudin menegaskan seluruh personel polri di wilayah Polda wajib membayar pajak.selengkapnya
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Oesman Sapta Odang baru mendapat surat keterangan dari Ditjen Pajak karena telah mengikuti program tax amnesty periode I.selengkapnya
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) mengingatkan masyarakat yang saat ini belum taat pajak untuk segera menjadi wajib pajak yang aktif. Menurut dia, sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahu pihak-pihak mana saja yang selama ini tak taat pajak sehingga pihak yang tak membayar pajak harus mau menanggung risiko.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya