Rencana pajak baru atas tanah rawan bermasalah

Kamis 2 Feb 2017 14:08Ajeng Widyadibaca 978 kaliSemua Kategori

ANTARA 1097

Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji perubahan skema pajak transaksi jual beli tanah dari menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi capital gain tax. Kemkeu juga masih mengkaji disinsentif atas tanah menganggur melalui unutilized asset tax.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto bilang, selama ini, arah kebijakan pajak tanah memang capital gain tax.

Capital gain tax untuk penjualan tanah bangunan. "Kalau beli harga sekarang, kemudian jual dengan harga lebih tinggi, selisihnya disebut capital gain," katanya kepada KONTAN, Rabu (1/2)

Menurut Goro, Peraturan Pemerintah No. 34/ 2016 tentang pajak penghasilan (PPh) pengalihan hak tanah dan bangunan sudah mengatur hal ini. Hanya tarif PPh final 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak dan 1% untuk pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana masih berdasarkan NJOP.

Untuk unutilized asset tax, Goro mengatakan, definisi tanah menganggur juga masih rancu. Sebab, ada kemungkinan tanah kosong adalah tanah sengketa atau kemungkinan lainnya. Masih didiskusikan, katanya. Goro juga menyoroti apakah pajak ini akan memberatkan beberapa pihak, Misal tanah warisan, memberatkan atau tidak? ujarnya.

Peneliti pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji bilang, rencana ini dapat menciptakan persoalan lain, yaitu debat atas definisi lahan menganggur serta potensi perencanaan pajak (tax planning). Apalagi perhitungannya sulit diawasi.

Jika persoalannya ada pada kesenjangan kepemilikan lahan dan potensi laju harga yang tinggi akibat spekulasi, mekanisme capital gain tax bukan solusi tepat Tidak akan efektif mempengaruhi perilaku spekulan, ujarnya.

Karena itu, baiknya pemerintah mempertimbangkan pajak atas nilai tanah (land value tax/LVT). Secara umum, LVT hampir sama dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif flat serta dikenakan atas aset, bukan transaksi.

Perbedaannya pada perhitungan dasar pengenaan pajak. LVT hanya melihat nilai tanah tanpa mempedulikan pemanfaatan lahan. Jika ada dua tanah di area sama, salah satu didirikan bangunan komersial dan satunya dibiarkan menganggur, kedua bidang tanah itu akan menanggung beban pajak yang sama, jelasnya. Sehingga beban pajak pemilik tanah tidak produktif akan terasa lebih berat karena tidak mendapatkan manfaat ekonomis.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 2 Febuari 2017)

Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Pajak Atas Nilai Tanah, Mungkinkah Diterapkan di Sini?Pajak Atas Nilai Tanah, Mungkinkah Diterapkan di Sini?

Pajak merupakan bahan bakar untuk pembangunan. Pembangunan sebagian besar dibiayai dengan pajak. Namun target pajak semakin sulit dicapai. Oleh karenanya pemerintah dirasa perlu untuk memperluas basis dan jenis pajaknya. Salah satu jenis pajak baru yang dipertimbangkan adalah menerapkan pajak atas nilai tanah atau Land Value Tax (LVT)selengkapnya

Kriteria Bebas dari PPh Jual Beli Tanah 2,5 PersenKriteria Bebas dari PPh Jual Beli Tanah 2,5 Persen

Presiden Joko Widodo belum lama ini resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.selengkapnya

Ini Mekanisme Pungut Pajak Tanah Menganggur yang Dikaji PemerintahIni Mekanisme Pungut Pajak Tanah Menganggur yang Dikaji Pemerintah

Pemerintah mematangkan rencana pemajakan untuk tanah tak produktif alias menganggur. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan spekulan tanah dan menghindari tanah atau lahan yang tak memberikan nilai ekonomi untuk negara.selengkapnya

Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur Sulit DiterapkanPajak Progresif untuk Tanah Menganggur Sulit Diterapkan

Untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, Pemerintah memiliki tiga program utama, salah satunya adalah kebijakan pemerataan berbasis tanah. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah.selengkapnya

Pajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi PemerintahPajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi Pemerintah

Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :