Otoritas perpajakan dalam beberapa kasus kalah melawan Wajib Pajak (WP) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pengadilan Pajak sampai Mahkamah Agung (MA).
Fenomena ini menandakan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) otoritas perpajakan rendah dan hal ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak membengkak menjadi Rp 22 triliun per 22 Oktober 2019.
Pengacara Bidang Perpajakan Leo Siregar mengatakan, lebih dari 50% kasus perpajakan yang ditangani oleh mereka selalu dimenangkan WP pelapor. Ia menilai, kemenangan itu menandakan kualitas SDM otoritas perpajakan rendah.
“Kasus restitusi yang kami tangani bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kualitas SDM otoritas pajak kurang, tapi tidak semuanya ngaco jadi tergantung,” kata Leo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).
Secara alur, restitusi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.
Kemudian, PKP mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memberikan tanda silang pada kolom restitusi. Atau, PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
Setelah Ditjen Pajak melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dalam hal jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang.
Jika terdapat pajak terutang yang dipungut Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
Leo menyampaikan dalam praktiknya saat KPP mendampingi pemeriksaan PKP malah interpretasi yang salah kerap kali muncul. Otoritas perpajakan dinilai sering salah tafsir atas data yang dilaporkan.
“Rata-rata kasus dari perdagangan dan jasa, dari BUMN juga, kemudian pertambangan ada sedikit. Restitusinya dalam hal ini PPN,” kata dia.
Sementara itu, Konsultan Pajak I Gede Arianta menambahkan dari pengalamannya pemeriksaan oleh otoritas perpajakan sering terjadi dispute tentang pemahaman peraturan perpajakan. Beberapa kali permohonan restitusi dari PKP yang dia tangani ditolak Kanwil maka dilanjutkan ke pengadilan pajak.
“Wajib Pajak menang di Pengadilan Pajak karena kualitas hasil pemeriksaan dapat dipatahkan wajib pajak. Artinya sering ditemukan ada grey area,” papar Arianta kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).
Dia memberikan contoh kasus restitusi PPN biasanya terkendala masalah faktur pajak atau bukti pungutan yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang bisanya sudah benar sesuai ketentuan namun dianggap tidak benar oleh pemeriksa pajak.
“Kualitas hasil pemeriksaan mudah dipatahkan wajib pajak. Di sisi lain, poin pertimbangan atau penilaian dari peraturan menteri dan peraturan dirjen sudah cukup jelas,” ujar Arianta.
Arianta menegaskan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ-2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak. Sehingga harapannya, aturan ini membimbing hasil pemeriksaan yang berkualitas dan dapat meminimalisasi sengketa pajak.
Adapun maksud dari beleid tersebut adalah sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah kegiatan pemeriksaaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Tujuannya agar meningkatkan tertib administrasi perpajakan.
Kemudian memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, meningkatkan kualitas pemilih WP yang akan diperiksa, meningkatkan kualitas pemeriksa, meingkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan meminimalkan wajib pajak melakukan upaya hukum atas ketetapan hasil pemeriksaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlibih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu.
Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif. “Kalah dipengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo, kemarin (18/11).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 November 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut bahwa tingginya angka sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak disebabkan oleh dua aspek. Pertama, terkait dengan kualitas pemeriksaan. Saat ini otoritas pajak mengaku sedang membenahi sektor-sektor pemeriksaan yang dianggap memiliki celah terjadinya sengketa.selengkapnya
Sudah saatnya Indonesia punya badan perpajakan yang memiliki otoritas kuat terlepas dari Kementerian Keuangan dan memiliki kewenangan penindakan atas pelaku kejahatan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya