Ada data mengejutkan yang dikeluarkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 2.667 mobil mewah di DKI Jakarta hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor. Kalau dijumlah pajak yang belum dibayarkan totalnya sekitar Rp89 miliar. Pemprov DKI harus tegas dan terus memburu para pemilik mobil yang menunggak pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut.
Fenomena ngemplang pajak mobil mewah bukan hal yang baru di Indonesia. Sudah rahasia umum banyak mobil bodong beredar. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hal tersebut sampai dibiarkan berlarut-larut? Apakah memang aparat pemerintah dan aparat hukum kita tidak bisa menagih utang pajak pada pemilik kendaraan mewah tersebut? Pertanyaan-pertanyaan kritis ini seharusnya tidak perlu ada jika pemerintah tegas dalam menagih pajak pada semua kendaraan bermotor.
Ada sejumlah faktor mengapa sampai ada ribuan kendaraan mewah yang menunggak pajak. Pertama, banyaknya mobil mewah yang rata-rata menunggak pajak Rp20 jutaan ke atas menandakan pemerintah dan aparat hukum tidak serius dalam penegakan hukum. Dengan segenap kewenangan dan peralatan yang dimiliki tidak ada alasan mereka tidak bisa menagih para penunggak pajak ini. Kesan yang muncul adalah selama ini mereka seperti "dibiarkan’’. Ketidaktegasan aparat ini membuat banyak masyarakat akhirnya berani tidak membayar pajak atas kendaraannya.
Kedua, para pemilik kendaraan mewah tersebut memiliki kesadaran yang sangat rendah dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak. Hal ini yang patut disesalkan. Para pemilik kendaraan mewah yang notabene adalah masyarakat kalangan menangah ke atas justru memiliki mental buruk. Mereka seharusnya malu. Satu sisi mereka mau tampil mewah dengan kendaraannya, namun di sisi lain tidak mau membayar pajak buat negara. Orang yang menunggak pajak bisa dikatakan tidak memiliki rasa nasionalisme yang memadai.
Nasi sudah menjadi bubur. Apapun penyebabnya kini ada 2.667 mobil mewah di DKI Jakarta yang menunggak pajak. Tidak ada cara lain bagi aparat pemerintah selain melakukan penagihan bagaimanapun caranya. Pemerintah punya kewenangan, aparat dan infrastruktur yang cukup untuk melaksanakan tugas tersebut. Uang Rp89 miliar bukan jumlah yang sedikit. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membantu memberdayakan masyarakat Ibu Kota.
Kini Pemprov DKI sudah melakukan berbagai upaya penagihan agar para pemilik mobil mewah mau membayar pajak kendaraannya. Yang menarik, dari langkah door to door ke pemilik kendaraan mewah yang menunggak tersebut banyak di antaranya ditemukan data yang fiktif. Mereka menggunakan nama dan alamat palsu atas kendaraannya.
Seperti dialami oleh keluarga Abdul Manaf, salah seorang warga yang tinggal di permukiman padat penduduk di Jalan Mangga Besar IV, Jakarta Barat. Mereka kaget bukan kepalang saat didatangi petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan samsat Jakarta Barat untuk menagih pajak kendaraan miliknya jenis Bentley pada Senin (28/1). Dia mengaku tidak pernah memiliki mobil tersebut. Jangankan mobil mewah, rumahnya pun sangat sempit dan sederhana. Ternyata ada orang yang menyalahgunakan namanya untuk memalsukan indentitas mobil mewah tersebut.
Meski ada tantangan, bukan berarti tidak ada cara lain untuk terus menagih pajak mobil mewah. Selain terus melakukan door to door, ada banyak cara bisa dilakukan mulai membekukan surat kendaraan bermotor yang bersangkutan hingga melacak kendaraan dengan melakukan operasi lalu lintas. Untuk melakukan ini, Pemprov DKI perlu melakukan menggandeng dan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Usulan untuk menggunakan CCTV untuk memantau keberadaan mobil mewah yang nunggak tersebut juga patut dicoba.
Intinya adalah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pilih kasih termasuk dalam kasus pajak mobil mewah ini. Jangan sampai muncul kesan mobil mewah cenderung dibiarkan karena dimiliki oleh orang-orang yang berpengaruh sehingga ada rasa segan bagi aparat untuk menindaknya. Ketegasan aparat akan menimbulkan efek jera bagi siapapun untuk tidak membayar pajak. Sebaliknya, sedikit saja ada peluang untuk bisa mengemplang pajak, kasus-kasus serupa akan terus bermunculan. Disiplin masyarakat dalam membayar pajak harus dipaksa dengan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan.
Sumber : sindonews.com (15 Februari 2019)
Foto : Sindonews
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan memasang stiker segel berwarna merah, terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak. BPRD DKI akan mendatangi pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak.selengkapnya
Beberapa waktu ini di Jakarta ditemukan banyak mobil mewah yang menunggak pajak. Samsat Jakarta Barat mencatat sedikitnya ada 24 mobil mewah yang menunggak pajak, bahkan nilai pajak yang ditunggak capai miliaran rupiah.selengkapnya
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI lewat Samsat Jakarta Barat melakukan pengecekan pemilik kendaraan mewah. Petugas Samsat langsung mendatangi rumah pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah menunggak pajak. Potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.selengkapnya
Samsat Jakarta Barat mengejar pemilik kendaraan agar secepatnya melunasi pajak. Pasalnya, pajak puluhan kendaraan mewah di daerah tersebut masih menunggak serta masa pemutihan pajak akan habis pada 31 Desember 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya