Selain mengatur tentang mobil konvensional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor juga menjelaskan skema perpajakan buat jenis full hybrid dan mild hybrid.
Berdasarkan peraturan itu definisi kendaraan full hybrid adalah 'kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Sedangkan mild hybrid artinya 'kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).
Penjelasan sederhana untuk mild hybrid yakni kendaraan hybrid yang tidak bisa punya EV running mode atau mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Pada PM 73/2019 menjelaskan PPnBM kendaraan full hybrid dikenakan tarif 15 persen namun dengan hitungan Dasar Pengenaan Pajak yang berbeda-beda tergantung kemampuannya menghemat bahan bakar atau kadar emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan.
Ada dua bagian pengenaan pajak mewah buat mobil full hybrid dan mild hybrid, yaitu untuk mesin hingga 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc.
Full Hybrid Hingga 3.000 Cc
Pada Pasal 26 dijelaskan, buat kategori kendaraan full hybrid bermesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 13,3 persen dari harga jual kendaraan.
Harga jual adalah nilai berupa uang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 13,3 persen dari harga jual kendaraan itu berlaku untuk kendaraan full hybrid bensin yang mampu menghasilkan setidaknya 23 km per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 g per km dan diesel yang sanggup setidaknya 26 km per liter atau CO2 kurang dari 100 g per km.
Contoh pengenaannya, mobil full hybrid merek ABC yang bermesin 1.500 cc harga jualnya Rp100 juta. Nilai PPnBM yang dikenakan yaitu 15 persen X (13,3 persen X Rp100 juta), maka hasilnya Rp1,995 juta.
Pada Pasal 27 ditetapkan, kendaraan full hybrid bensin hingga 3.000 cc yang konsumsi bahan bakarnya 18,4-23 km per liter atau CO2 100-125 g per km serta diesel 20-26 km per liter atau CO2 100-125 g per km dikenakan PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak 33,3 persen dari harga jual.
Contoh untuk pengenaan ini, mobil full hybrid merek ABC dengan mesin 1.500 cc harga jualnya Rp100 juta. Nilai PPnBM yang dikenakan yakni 15 persen X (33,3 persen X Rp100 juta), jumlahnya Rp4,995 juta. Dari sini bisa disadari bila kendaraan hybrid makin boros atau tingkat emisinya tinggi maka kena nilai PPnBM lebih besar.
Pada Pasal 28 menyatakan kendaraan full hybrid bensin dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3 persen dari harga jual bila konsumsi bahan bakarnya 15,5-18,4 km per liter atau CO2 120-150 g per km. Sementara untuk mesin dieselnya 17,5-20 km per liter atau CO2 125-150 gram per km.
Contohnya, kendaraan full hybrid bensin merek ABC dengan mesin 1.500 cc harga jualnya Rp100 juta. Nilai PPnBM yang dikenakan yakni 15 persen X (53,3 persen X Rp100 juta), hasilnya Rp7,995 juta.
Mild Hybrid Hingga 3.000 Cc
Pada Pasal 29 menjelaskan kendaraan mild hybrid dengan mesin hingga 3.000 cc yang punya efisiensi bensin lebih dari 23 km per liter atau CO2 kurang dari 100 g per km serta diesel yang efisiensinya di atas 26 km per liter atau CO2 kurang dari 100 g per km dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3 persen dari harga jual.
Pasal 30 menyatakan pengenaan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 66,6 persen untuk kendaraan bensin 18,4-23 km per liter atau CO2 100-125 gram per km dan diesel 20-26 km per liter atau CO2 100-125 g per km.
Pasal 31 menjelaskan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 80 persen dari harga jual buat kendaraan mild hybrid bensin 15,5-18,4 km per liter atau CO2 125- 150 g per km serta diesel 17,5-20 km per liter atau CO2 125-150 g per km.
Full Hybrid dan Mild Hybrid 3.000-4.000 Cc
Pasal 32 menyatakan buat kendaraan full hybrid dan mild hybrid yang menggendong mesin 3.000-4.000cc dikenakan PPnBM 20 persen bila jenis bensin mampu mencapai efisiensi lebih dari 23 km per liter atau CO kurang dari 100 g per km. Sementara buat diesel lebih dari 26 km per liter atau CO2 kurang dari 100 g per km.
Pasal 33 menetapkan PPnBM 25 persen untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid bermesin 3.000-4.000 cc dengan jenis efisiensi bensin 18,4-23 km per liter atau CO2 100-125 gram per km serta diesel 20-26 km per liter atau CO2 100-125 g per km.
Pada Pasal 34 dijelaskan PPnBM 30 persen dikenakan buat kendaraan full hybrid dan mild hybrid bermesin 3.000-4.000 cc dengan efisiensi bensin 15,5-18,4 km per liter atau CO2 125-150 g per km serta diesel 17,5-20 km per liter atau CO2 125-150 g per km.
Plug in Hybrid
Khusus buat kendaraan plug in hybrid, PP 73/2019 menetapkan pada Pasal 36 bahwa kendaraan jenis ini, apapun kapasitas dan jenis mesinnya, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Syarat pengenaan itu bila kendaraan plug in hybrid mencapai efisiensi minimal 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 g per km.
Pengenaan PPnBM buat plug in hybrid itu juga berlaku untuk kendaraan listrik murni dan fuel cell.
PP 73/2019 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan telah diundangkan pada 16 Oktober 2019. Peraturan ini bakal berlaku dua tahun sejak diundangkan, itu berarti pada 16 Oktober 2021.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 24 Oktober 2019)
Foto : CNNIndonesia
Toyota-Astra Motor (TAM) masih melakukan studi terkait mobil hybrid dan murni listrik untuk dipasarkan di Indonesia menyusul Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah terbit berupa Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 dan resmi diundangkan pada 16 Oktober 2019.selengkapnya
Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada legislator terkait aturan pengecualian Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor. Usulan itu disampaikan dengan tujuan melecut kehadiran kendaraan ramah lingkungan.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Guna mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.selengkapnya
Pada bulan depan kebijakan Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) akan memasuki tahap kedua. Dengan demikian mobil-mobil penerima insentif, termasuk Toyota Raize, akan dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 50 persen. Hal tersebut akan membuat perubahan harga mobil Toyota Raize, yang sebelumnya mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.selengkapnya
Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya