Lantaran alasan perpajakan, tiga perusahaan pertambangan berstatus Kontrak Karya (KK) sampai tahun 2018 ini belum melaksanakan amandemen kontrak. Padahal, amandemen sudah diwajibkan setahun setelah Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterbitkan.
Adapun tiga Kontrak Karya tersebut adalah PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining dan PT Nusa Halmahera Mineral.
Alasan masalah perpajakannya pun bervariasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, dari ketiga Kontrak Karya itu, ketidaksepakatan soal perpajakan berbeda-beda.
Misalnya saja, PT Nusa Halmahera Mineral tidak sepakat dengan perubahan perpajakan dari yang sebelumnya nailedown menjadi prevailling. Serta berkenaan dengan pajak dividen.
Sementara untuk PT Kumamba Mining, tidak sepakat dengan land rent yang otomatis merubah pembayaran royalty serta Pajak Penerimaan Negara (PPN).
“Mereka tetap mempertahankan yang ada di Kontrak Karya. Tapi tidak ada masalah dengan besaran pajaknya. Karena kalau besaran Pajak itu otoritasnya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bukan di ESDM,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/3).
Sementara untuk PT Sumbawa Timur Mining yang sebelumnya dijadwalkan ikut menandatangani amandemen kontrak pada Kamis (15/3) pekan lalu meminta untuk kembali mengkaji persoalan amandemen kontrak kepada pemilik saham, yaitu perusahaan asal Brazil adalah Vale.
"Di akhir-akhir mereka meminta penundaan dan penjelasan, untuk menjelaskan kepada shareholder yaitu Vale," tandas Bambang.
Asal tahu saja, ada enam poin dalam perubahan amandemen kontrak yang harus disepakati oleh PKP2B maupun Kontrak Karya. Yaitu penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal.
Agar ketiga perusahan Kontrak Karya bisa segera selesai amandemen kontraknya, Bambang berharap kepada sektor terkait yakni Kementerian Keuangan untuk bisa mendukung menyelesaikan.
"Karena umumnya keuangan, ketentuan perpajakan. Sementara wilayah, operasi, teknis sudah selesai. Dan untuk ketiga Kontrak Karya ini kami berharap dapat menyelesaikan secepatnya," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Bambang bilang, akibat belum melaksanakan tandatangan amandemen kontrak, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga Kontrak Karya (KK) masih ditahan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Meskipun RKAB-nya tidak disetujui, Bambang masih memberikan keringanan, yaitu kegiatan operasi pertambangan ketiga Kontrak Karya itu masih bisa terus beroperasi.
“Belum disetujui (RKAB) mereka masih tetap bisa operasi. Pada prinsipnya pemerintah support pada perusahaan, tapi perusahaan harus memenuhi UU Minerba,” jelas Bambang.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 Maret 2018)
Foto : Kontan
Amandemen kontrak tidak menjadi jaminan penyelesaian masalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani perubahan untuk enam Kontrak Karya (KK) pertambangan, kemarin. Artinya, masih tersisa tiga kontrak karya lagi yang belum meneken amendemen isi kontrak ini.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) mengenai perpajakan bagi usaha tambang dan mineral. Beleid ini untuk memungut pajak penghasilan (PPh) perusahaan tambang hasil peralihan kontrak karya (KK).selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berjibaku menuntaskan negosiasi amendemen perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Ada tiga perusahaan mineral lagi yang masih enggan menandatangani perubahan kontrak. Adapun 28 KK sudah meneken amendemen.selengkapnya
Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebagai bagian dari warga negara Indonesia, secara otomatis maka terikat kontrak dengan negara. Dalam hal ini adalah kontrak membayar pajakselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya