Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar berkoordinasi dengan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersandera DI (72 th) kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Rajabasa pada Selasa (15/3). DI merupakan penunggak pajak senilai 2,7 milyar yang terhadapnya telah terlebih dahulu dilakukan berbagai upaya penagihan namun yang bersangkutan tetap tidak mau membayar sehingga dilakukan penyanderaan.
Untuk diketahui wajib pajak tersebut merupakan pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar.
Kesalahan dari wajib pajak tersebut yaitu Wajib Pajak telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun tidak sepenuhnya melakukan kewajibannya untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dagangannya. Perbuatan tersebut dilakukan wajib pajak dalam kurun waktu tahun 2002 hingga tahun 2003.
Proses penjemputan paksa sampai dengan tahap penitipan terhadap sandera ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung berjalan dengan lancar berkat hubungan dan kerjasama yang baik antara Jurusita Pajak Negara KPP Pratama Natar, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Jajaran Kepolisian Polsek Teluk Betung, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Rajabasa.
Pada saat penitipan sandera, hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Giri Purbadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Rajabasa Petrus Kunto Wiryanto, Kapolsek Teluk Betung Barat Kompol A Yudi Taba, Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Augus Hendra Simatupang, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar Nashrul Asyir.
Penitipan sandera ke lapas kelas 1 Bandar Lampung Rajabasa ini ini merupakan bagian dari upaya-upaya DJP dalam penegakan hukum terhadap para penunggak pajak yang bertujuan menciptakan efek jera dan memberikan kepastian hukum atas perbuatan para pelaku.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat khususnya para wajib pajak lainnya agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar karena DJP dapat melakukan pernyidikan bahkan sampai penyerahan tersangka ke kejaksaan atas perbuatan wajib pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas kewajiban perpajakannya.
Sumber : pajak.go.id (23 Maret 2016)
Foto : pajak.go.id
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta Bea Cukai Bandar Lampung untuk lebih pro aktif dalam mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Lampung agar bisa go international dengan memberikan kemudahan ekspor.selengkapnya
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jendral Ike Edwin mengatakan pihaknya siap mendukung program amnesti pajak atau pengampunan pajak dengan menitikberatkan pada menjaga keamanan dan kenyamanan investor berinvestasi di wilayah setempat.selengkapnya
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Metro menyosialisasikan sistem pembayaran pajak elektronik kepada masyarakat di Lampung Timur. Sosialisasi sistem pembayaran pajak elektronik atau e-Billing Pajak itu disampaikan kepada para pegawai dan pelaku usaha di Kabupaten Lampungselengkapnya
Alotnya proses pembuatan UU Tax Amnesty di DPR dikarenakan ada tiga persoalan. Pertama, belum sinkronnya antara legislatif dan eksekutif tentang pembahasan tax amnesty (pajak pengampunan). Kedua, masih mengganjalnya kepentingan di kalangan pengusaha dengan pemerintah. Dan terakhir, belum tersosialisasikannya rencana RUU Tax Amnesty kepada masyarakat.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, hingga sekarang baru 27 juta orang yang tergolong menengah ke atas di Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah kelas menengah ke atas di Indonesia menurut Ditjen Pajak mencapai 129 juta orang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya