Pemerintah telah menganggarkan insentif pajak sebesar Rp 120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kendati demikian bantuan dunia usaha itu belum banyak terserat.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi insentif pajak sampai dengan akhir Mei 2020 sebesar Rp 8,2 triliun atau setara 6,8% dari total alokasi insentif. Adapun total anggaran ini berkurang Rp 2,4 triliun, Seban insentif pembebasan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dimasukkan dalam stimulus khusus UMKM.
Rincian anggarannya, pertama untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) Rp 25,66 triliun,pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp 14,75 triliun, diskon 30% PPh Pasal 25 Rp 14,4 triliun, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 triliun.
Kemudian, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% sebesar Rp 20 triliun, tambahan insentif PPh Pasal 21 DPT senilai Rp 14 triliun, dan cadangan stimulus lainnya yakni Rp 26 triliun.
Aturan penurunan tarif PPh Badan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sedangkan, untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Nah teranyar, keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Beleid ini ditetapkan pada 10 Juni 2020.
Dalam beleid ini mengatur beberapa insentif PPh antara lain buyback saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan dalam rangka Covid-19, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19, dan penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan meski PP 29 terlah terbit, tapi otoritas pajak tidak menambah alokasi anggaran. Untuk penugasan kesehatan penanganan Covid-19 dan produksi alat kesehatan sudah termasuk komponen stimulus kesehatan di program PEN yang sebesar Rp 87,5 triliun.
Kemudian, untuk insentif PPh penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 dan sumbangan dalam rangka Covid-19, berasal dari dana cadangan stimulus lainnya. “Nanti kita pastikan dulu untuk alokasinya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).
Lalu, untuk penurunan insentif buyback saham di BEI merupakan relaksasi yang berada dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 berupa penurunan tarif PPh Badan. Yoga menjelaskan dengan adanya PP 29 Tahun 2020 syarat penerima insentif pajak korporasi itu direlaksasi.
Sehingga, bagi emiten yang melakukan buyback sahamnya, yang menyebabkan persyaratan saham beredar di publik minimum 40%, menjadi tidak terpenuhi. Dus mereka juga dapat tarif PPh Badan sebesar 19% di tahun ini. Yoga bilang tujuan relaksasi persyaratan insentif ini untuk membantu likuiditas perusahaan terbuka.
“Jadi seharusnya mereka tidak berhak lagi untuk memanfaatkan tarif 3% lebih rendah, namun dalam rangka kondisi Covid-19 ini, maka mereka tetap dapat memanfaatkan tarif 3% lebih rendah tersebut,” ujar Yoga.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 22 Juni 2020)
Foto : Kontan
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi daripada outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).selengkapnya
Pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.selengkapnya
Pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Dari sisi insentif perpajakan untuk dukungan bagi dunia usaha atau korporasi telah dianggarkan sebesar Rp 20,4 triliun.selengkapnya
Penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai inovasi. Sebanyak 55 produk konsorsium hasil riset dan inovasi telah diluncurkan pada Rabu (20/5) lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya