Sama Bayar Pajak, Alasan MA Putus Aturan Pembatasan Sepeda Motor

Senin 15 Jan 2018 10:27Ridha Anantidibaca 527 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1138



Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin. Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, putusan itu mencerminkan pihaknya mengedepankan hak asasi.

"Pengendara motor wajib pajak. Sama-sama bayar pajak (dengan pengendara mobil dan lainnya) kenapa dilarang. Ini prinsip awalnya, prinsipnya pelanggaran terkait hak asasi," ucap Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Dia pun menegaskan, larangan tersebut tidak bisa dilakukan, sepanjang Pemda DKI tak memberikan aksesibilitas bagi pengendara motor untuk melintasi jalan tersebut.

"Ada rekomendasi dari Majelis, sepanjang Pemda DKI belum memberikan aksebilitas bagi pengendara motor menikmati jalan Thamrin, Bundaran HI sampai Merdeka Barat, maka larangan itu jadi bertentangan dengan peraturan sebelumnya," ungkap Abdullah.

Dia membantah bahwa pihak pemerintah DKI tak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat ahli. Menurutnya, itu sudah dilakukan.

"Kesempatan itu ada. Kalau pemohon tidak lengkap, diberi waktu 14 hari. Setelah lengkap disampaikan termohon, yaitu Pemprov DKI 14 hari pula untuk beri jawaban, keterangan baik pendapat ahli atau siapa pun untuk perkuat argumentasi. Kalau 14 hari ini dimanfaatkan, maka majelis akan memeriksa permohonan, jawaban dan pendapat ahli," Abdullah memungkasi.

Ganjil-Genap Sepeda Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagara mengatakan, larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat cukup efektif mengurai kepadatan. Namun, pihaknya tetap akan menghormati putusan MA yang membatalkan aturan itu.

Halim menyarankan, dalam peraturan yang baru nanti, Pemprov DKI Jakarta tetap mengatur roda dua yang melintas di jalur tersebut, seperti menerapkan ganjil genap pada roda dua.

"Saran kami kepada gubernur, dikeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil genap," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Halim melanjutkan, dengan aturan ganjil genap, diharapkan tidak muncul titik-titik kepadatan baru yang kemungkinan akan berdampak ke jalur-jalur lain di sekitar kawasan tersebut.


Sumber : liputan6.com (Jakarta,12 Januari 2018)
Foto : Liputan6

 




BERITA TERKAIT
 

Puluhan Sepeda Motor dan Mobil Terjaring Razia Pajak di Jakarta TimurPuluhan Sepeda Motor dan Mobil Terjaring Razia Pajak di Jakarta Timur

Sebanyak 43 personel gabungan dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur dan Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Rabu (25/7/2018).selengkapnya

Tunda bayar pajak, mobil atau sepeda motor bisa disitaTunda bayar pajak, mobil atau sepeda motor bisa disita

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan pajak. Apabila menunda, mobil atau sepeda motor bisa disita, karena melanggar aturan.selengkapnya

Viar Minta Kepastian Aturan Terkait Besaran Pajak Sepeda Motor ListrikViar Minta Kepastian Aturan Terkait Besaran Pajak Sepeda Motor Listrik

PT Triangle Motorindo dengan mengusung brand Viar sudah memasarkan motor listrik sejak Juni 2016. Saat ini perusahaan masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait pajak dari motor listrik.selengkapnya

Siap-siap, Sepeda Motor Akan Dapat Insentif dari PemerintahSiap-siap, Sepeda Motor Akan Dapat Insentif dari Pemerintah

Skema pajak kendaraan yang baru akan segera disahkan oleh pemerintah. Dalam aturan itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM tidak lagi ditentukan oleh jenis dari kendaraan, namun juga emisi yang dihasilkan dan sumber penggeraknya.selengkapnya

Sandi: 40% Sepeda Motor di DKI Menunggak PajakSandi: 40% Sepeda Motor di DKI Menunggak Pajak

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut masih banyak sepeda motor di Ibu Kota menunggak pajak. Ia pun menyesalkan kondisi itu.selengkapnya

Penghapusan Pajak Sepeda Motor Ancam Pendapatan DaerahPenghapusan Pajak Sepeda Motor Ancam Pendapatan Daerah

Rencana penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dinilai berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari pajak. Hal ini lantaran pajak sepeda motor berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :