Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan inovasi pelayanan publik untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J'Bret). Pasalnya, program ini memiliki 5 (lima) inovasi layanan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan peluncuran tersebut merupakan bereksperimen dengan Dynamic Bureaucracy atau Birokrasi 3.0. Dalam peluncuran dihadiri Menteri PAN RB RI, Syaftuddin, Kapolda Jawa Barat Irjwn Pol Agung Budi Maryoto, dan pimpinan instansi terkait.
"Yakni menitipkan urusan pembangunan tidak harus oleh unit birokrasi. Maka kami mengajak seluruh masyarakat ikut dalam program pembangunan, sehingga tidak semuanya harus dalam kendali pemerintah," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/1).
Kang Emil sapaanya, menuturkan bahwa pihaknya juga sedang bereksperimen untuk mendatangi masyarakat secara langsung dalam melakukan pelayanan. Sehingga, bukan masyarakat lagi yang mendatangi negara. Salah satu implementasinya yaitu dengan menerapkan inovasi layanan Samsat J'Bret.
"Negara harus hadir atau datang bukan selalu warga yang datang," ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya diharapkan masyarakat Jabar merasa kehidupannya lebih produktif dan waktunya tidak habis untuk mengantri hal-hal lain.
Sementara, Syafruddin mengatakan bahwa inovasi ini sebagai salah satu bentuk open government yang dilakukan Pemda Provinsi Jawa Barat.Salah bentuk open government, negara hadir seluas-luasnya ke publik dan publik ingin berpartisipasi apa yang ingin dilakukan oleh negara ini.
"Kita sebagai aparat negara dan pemerintah kita fasilitasi antara keinginan publik dan keinginan negara kita dekatkan. Ini salah satu indikator pelayanan publik," jelas Syafruddin di Gedung Sate, Bandung, enjn (28/1).
Untuk diketahui, kelima inovasi layanan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat. Diantaranya:
1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank bjb;
2. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Financial Technologi (Fintech) Industri Startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui Gerai Modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret;
3. Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP);
4. Pencetakan Validasi Pengesahan STNK secara Elektronik (e-Sah) melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA); dan
5. Pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan Pemindaian QR Code melalui Aplikasi SAMBARA.
Sumber : jawapos.com (28 Januari 2019)
Foto : Jawapos
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil luncurkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung membayar pajaknya lewat jaringan ATM Bank BJB, gerai retail modern, hingga toko online.selengkapnya
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang tidak melakukan perubahan beban cukai pada Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).selengkapnya
Sambut waktu libur Lebaran, Samsat Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan setelah masa liburan.selengkapnya
arget penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I tahun ini naik 39,5% dari realisasi 2015, yakni sebesar Rp30,13 triliun. Tahun lalu, penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I tercatat senilai Rp21,6 triliun atau di bawah target yang jumlahnya Rp25,6 triliun.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan puluhan ton pakaian bekas dan ribuan botol minuman keras ilegal dengan sistem coprocessing yang dinilai lebih ramah lingkungan.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat III tengah menyiapkan strategi guna mengejar target penerimaan pajak akhir tahun ini. Untuk itu, pihaknya akan melakukan extra effort penagihan kepada Wajib Pajak (WP).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya