Samsat Jakarta Barat hingga kini masih memburu wajib pajak pemilik 24 mobil mewah yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor. Dari 24 mobil mewah ini nilai tunggakan pajak mencapai Rp2,4 miliar.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKN Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, 24 mobil itu terdiri dari sejumlah mobil merek Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati dan Audi. “Kami akan datangi rumah mereka satu persatu. Menyisir penunggak pajak,” kata Eling saat dikonfirmasi pada Rabu (6/2/2019).
Eling mengungkapkan, sejak 29 Januari 2019 lalu, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik kendaraan itu dengan total tunggakan mencapai Rp2.422.251.250 dan denda Rp384.925.300. Dalam pola door to door yang dilakukan Samsat Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Eling melanjutkan pemilik mobil Bentley yang teregistrasi atas nama Zulkifli beralamat di Jalan Mangga Besar IVA Taman Sari, Jakarta Barat telah disambangi.
Rumah Zulkifli berada di gang sempit, sehingga tak memungkinkan dia memiliki mobil Bentley yang ditaksir di atas Rp1 miliar. Zulkifli merasa kaget ketika ditagih pajak mobil mewah itu dan akhirnya memblokir kendaraan tersebut.
Berdasarkan keterangan Abdul Manaf, ayah Zulkifli, mengakui pernah memberikan KTP Zulkifli dan dirinya kepada seseorang dengan imbalan Rp125.000. "Modus semacam ini sering kali dilakukan pemilik mobil mewah untuk mendapatkan registrasi palsu. Dengan cara demikian pemilik kerap kali tak membayar pajak, sehingga petugas kemudian mengejar alamat yang terigristrasi di STNK kendaraan," ujarnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dikonfirmasi terpisah mengakui telah memerintahkan kepada sejumlah kepala Samsat untuk melakukan penagihan terhadap pemilik kendaraan mewah. Di tahun 2019, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak mencapai Rp44,18 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2018 yang menargetkan Rp38,1 triliiun.
Besarnya angka itu tercatat dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp8,8 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,4 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,27 triliun.
Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,8 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak hiburan sebesar Rp900 miliar, pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun. Selain itu, pajak penerangan jalan sebesar Rp810 miliar, pajak air tanah sebesar Rp145 miliar, pajak parkir sebesar Rp750 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,5 triliun, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp9,65 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp550 miliar.
“Makanya kami melakukan tindakan. Salah satunya dengan menyegel beberapa reklame yang tercatat belum membayar pajak,” ucap Faisal.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono, menyebut ada 16 mobil mewah yang masih menunggak pembayaran pajaknya.selengkapnya
Mendekati hari-hari terakhir penunggak pajak Senin 31 Desember 2018. Samsat Jakarta Barat memburu sejumlah pemilik mobil mewah penunggak pajak.selengkapnya
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI lewat Samsat Jakarta Barat melakukan pengecekan pemilik kendaraan mewah. Petugas Samsat langsung mendatangi rumah pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.selengkapnya
Samsat Jakarta Barat mengejar pemilik kendaraan agar secepatnya melunasi pajak. Pasalnya, pajak puluhan kendaraan mewah di daerah tersebut masih menunggak serta masa pemutihan pajak akan habis pada 31 Desember 2018.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya