Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencatatkan kinerja positif khusus pada September lalu. Basis pajak karyawan ini tumbuh 3,76% year on year (yoy). Ini membuat PPh Pasal 21 jadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh positif.
Merujuk data penerimaan pajak September 2019, realisasi penerimaan pajak karyawan sebesar Rp 9,32 triliun. Artinya, pada September 2020 lalu, PPh Pasal 21 tembus Rp 9,67 triliun.
Kondisi tersebut jauh berbeda dengan realisasi pos penerimaan pajak yang lain. Misalnya, PPh 22 Impor tumbuh negatif hingga 72,63% yoy pada September lalu. Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) minus 7,82% yoy. Lalu, PPh Badan minus 57,74% yoy.
Selanjutnya, PPh Pasal 26 minus 53,36% yoy, PPh Final kontraksi 17,41% yoy. Terakhir, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri minus 26,66% dan PPN Impor tumbuh negatif 20,6%.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pajak karyawan sudah masuk dalam tren positif sejak kontraksi dalam pada Juli lalu.
“Dari PPh 21 menunjukkan perbaikan di tiga bulan terakhir, makin shallow makin kecil,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Laporan APBN Realisasi September 2020.
Jika dibedah di kuartal I-2020, penerimaan PPh Pasal 21 masih tumbuh positif 4,94% yoy. Kemudian di kuartal II-2020 masuk ke zona kontraksi dengan pencapaian minus 8,35% yoy.
Memasuki kuartal III-2020 realisasinya mulai anjlok hingga minus 20,18% yoy pada Juli 2020. Lanjut pada Agustus 2020 masih tumbuh minus 8,19%. Barulah masuk ke zona positif pada bulan lalu.
Kontan.co.id mencoba menghubungi Direktur Peratuan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah, namun dirinya belum bisa memberikan alasan.
Kinerja positif penerimaan pajak karyawan di tahun ini pun sempat terjadi pada Maret 2020 lalu yang mencatat pertumbuhan 3,8% yoy. Namun hal itu malah mengindikasikan imbas banyaknya jumlah karyawan yang dirumahkan.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Sri Mulyani mengatakan pajak karyawan naik dikarenakan pembayaran PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun naik cukup tinggi sebesar 10,12% yoy.
"Ini yang tertinggi sepanjang triwulan pertama," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN Periode Maret 2020, Jumat (17/4).
Usut punya usut, Sri Mulyani mengatakan tingginya PPh JHT/IUP/pensiun tersebut mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.
"Jadi kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tetapi karena adanya para pekerja yang di-layoff yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT itu kemudian menghasilkan PPh Pasal 21 JHT/IUP/Pensiun," tandasnya.
Sebagai catatan, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 21 dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Adapun realisasi insentif pajak karyawan sampai dengan 28 September 2020 sebesar Rp 1,98 triliun atau baru terserap 7,6% dari pagu sejumlah Rp 25,66 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 20 Oktober 2020)
Foto : Kontan
Kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2020 terkontraksi hingga 10,8% year on year (yoy). Kendati demikian masih ada dua jenis pajak yang tumbuh positif yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dan PPh Orang Pribadi (OP).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-September 2020 tumbuh 7,24% year on year (yoy).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya
Pekerja rumah bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di sisa tahun ini cukup berat. Sebab, Ditjen Pajak harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 448,2 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.865,7 triliun dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020.selengkapnya
Pemerintah berharap, penurunan penerimaan perpajakan mulai bulan Juli ini bisa mulai berkurang atau bahkan kembali positif. Hal ini, sejalan dengan kebijakan new normal yang dijalankan pemerintah sejak Juni 2020 lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya