Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim hampir semua lembaga maupun institusi telah menyetujui untuk menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan proses pembahasan terus dilakukan termasuk upaya untuk memfinalisasi pengenaan cukai tersebut, dengan kesepahaman antar lembaga tersebut maka pengenaan cukainya bisa segera dilakukan.
"Semua lembaga telah setuju untuk mengenakan cukai plastik, jadi tinggal menunggu pembahasaanya nanti," kata Heru kepada Bisnis, Senin (15/1/2018).
Cukai plastik, memang menjadi target barang kena cukai (BKC) yang akan dikenakan dalam waktu dekat. Pengenaan cukai juga menjadi salah satu kebijakan yang akan ditempuh DJBC tahun ini, sebagai terobosan untuk menambah BKC yang baru.
Selain plastik, lanjut Heru, ada beberapa kandidat BKC baru yang sedang dibahas intens oleh otoritas kepabeanan. Namun demikian, dia enggan membeberkan kandidat barang yang akan dikenakan cukai.
"Ada beberapa yang kami bahas, belum ada yang berubah," ujarnya.
Ketimpangan
Adapun jika melihat dari sisi struktur penerimaan cukai, Indonesia hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Padahal, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai 20-an. Finlandia misalnya 16 jenis BKC, Prancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, India 28 jenis BKC.
Melihat ketimpangan tersebut, pemerintah sedang mendorong hasil kajian yang mereka lakukan sejak 2010 luntuk segera dibahas dan disetujui oleh DPR sebagai BKC baru. Tim Pengkajian Penambahan Jenis Barang Kena Cukaipada awal Agustus 2010 telah mengadakan rapat kajian penambahan jenis barang kena cukai dan diperoleh 15 (lima belas) kandidat jenis barang kena cukai baru.
Kelima belas BKC tersebut diantaranya emisi kendaraan bermotor, mono sodium glutamate, barang tambang (batu bara), minuman ringan, hasil hutan/kayu, hasil olahan minyak bumi, mesin/alat berat, semen, barang eks PPnBM, racun/limbah pabrik, korek api, berlian/permata, barang pengalihan bea keluar, sampah, dan rumah mewah.
Jika merujuk data Kementerian Keuangan hingga akhir tahun lalu, realisasi penerimaan DJBC sementara mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 sebesar Rp189,1 triliun.
Komposisi penerimaannya yakni cukai sebesar Rp153,3 triliun atau 100,1% dari target sebesar Rp153,2 triliun, bea masuk Rp35 triliun atau 105,1% dari target Rp33,3 triliun serta bea keluar Rp4 triliun atau 149,9% dari target Rp2,7 triliun.
Sumber : bisnis.com (Jakarta,15 Januari 2018)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji perluasan barang kena cukai di tahun ini. Rencananya ada tiga barang yang konsumsinya bakal dikendalikan pemerintah dengan mengenakan tarif cukai di tahun ini.selengkapnya
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan belasan jenis barang ilegal hasil penindakan kepabeanan sepanjang Januari 2019.selengkapnya
Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan cukai atas kantong plastik bakal dikenakan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan terhadap perekomian.selengkapnya
Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan cukai pada kantong plastik untuk mengendalikan konsumsi. Saat ini peraturan pemerintah (PP) yang bakal jadi payung hukumnya sedang digodok.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya