Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.
Tak percaya? Tengok saja realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2019 yang masih jauh panggang dari api. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dalam 10 bulan tahun ini baru mencapai Rp 1.018,47 triliun atau 64,56% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577 triliun.
Penerimaan pajak itu tumbuh 0,23% year on year (YoY), lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak 2018 di periode sama yang tumbuh sebesar 16%. Suramnya penerimaan pajak itu sejalan dengan kinerja kantor wilayah (Kanwil) Pajak yang banyak berada di zona merah.
Data Ditjen Pajak menyebutkan, 10 dari 35 Kanwil Pajak berada di zona merah. Hingga Oktober 2019, realisasi penerimaan mereka, tak sampai 70% dari target. Bahkan, dua di antaranya merupakan Kanwil andalan Ditjen Pajak.
Pertama, Kanwil Jakarta Khusus yang realisasinya baru mencapai 67,43% dari target Rp 247,6 triliun atau Rp 166,73 triliun. Kedua, Kanwil Wajib Pajak Besar yang baru terealisasi 61,32% dari target Rp 498,9 triliun, setara dengan Rp 305,92 triliun.
Melihat capaian tersebut, tentu Ditjen Pajak belum bisa bernafas lega. Tantangan masih cukup besar karena harus mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 500 triliun lagi untuk memenuhi proyeksi (outlook) akhir tahun.
“Jelas itu tantangan besar yang sangat luar biasa. Karena saat kondisi ekonomi lesu seperti ini, ada ekspektasi besar kepada kami,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Suryo mengakui, tidak mudah menggenjot penerimaan pajak di tengah kondisi perekonomian global yang tak menentu seperti sekarang ini. Perang dagang yang belum menemukan titik temu yang positif memberikan tekanan ke iklim usaha di dalam negeri.
Kondisi itu mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor dalam negeri yang ikut menurun secara signifikan.
Hal tersebut menyebabkan PPh dan PPn impor yang seharusnya berkontribusi hampir 18% dari total penerimaan pajak dan ditargetkan dapat tumbuh 23% pada APBN 2019 kini pertumbuhannya justru terkontraksi 7%.“Kondisi eksternal itu berdampak kepada melemahnya ekspor kita,” ujar Suryo.
Selain berdampak kepada aktivitas ekspor dan impor, kuatnya tekanan global juga berdampak kepada anjloknya harga komoditas. Meskipun sudah ada perbaikan pada harga komoditas sawit, namun dampaknya belum terlalu dirasakan karena kenaikan juga belum terlalu besar.
Akibatnya, pajak dari sektor industri pengolahan dan pertambangan yang menjadi penyumbang terbesar, ikut mengalami penurun.
Ambil contoh pajak pertambangan. Sampai akhir Oktober 2019, realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan hanya Rp 47,39 triliun atau turun 22,1% yoy. Padahal, pada periode sama tahun lalu, penerimaan pajak dari pertambangan mampu tumbuh 66,5% yoy.
Begitu juga dengan realisasi penerimaan sektor manufaktur yang tercatat sebesar Rp 277,33 triliun per Oktober 2019 lalu. Pencapaian tersebut turun 3,5% yoy dibandingkan dengan Oktober tahun lalu yang mencatatkan pertumbuhan sebesar Rp 12,3% yoy.
Selain dipengaruhi kondisi eksternal, melempemnya penerimaan pajak juga dipengaruhi kebijakan restitusi atau pengembalian pajak yang dipercepat. Sepanjang Januari–Oktober 2019, restitusi pajak mencapai Rp 133 triliun atau naik 12,4% dari periode serupa tahun lalu.
Melambatnya penerimaan pajak kemungkinan besar bakal berlanjut hingga tahun depan. “Melihat pertumbuhan ekonomi yang kemungkinan masih lesu dan kondisi global yang serba tak menentu, ya nampaknya masih lemah,” ungkapnya.
Menurut Suryo, suramnya penerimaan pajak tahun ini sudah diprediksi pemerintah sejak awal. Namun masih ada harapan penerimaan meningkat pada akhir tahun. “Kita lihat saja nanti, kami optimistis biasanya di Desember itu lonjakan sangat besar,” ujarnya.
Kendati demikian, lonjakan penerimaan di akhir tahun diprediksi tidak akan mampu menutup target penerimaan pajak tahun ini. Kemkeu sendiri sudah angkat tangan dan menyebut shortfall pajak 2019 sekitar Rp 140 triliun. Shortfall adalah kondisi ketika realisasi penerimaan pajak lebih rendah dari target yang ditetapkan APBN.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan shortfall pajak tidak melebihi Rp 200 triliun. “Semoga tidak sebesar akumulasi dua tahun terakhir yang mencapai Rp 240 triliun,” katanya.
Pada 2017 dan 2018 shortfall pajak masing-masing sebesar Rp 127,2 triliun dan Rp 110, 78 triliun.
Makin dalam
DDTC Fiscal Research dalam Working Paper terbaru bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’, memproyeksi, bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target.
Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak diproyeksi akan berada di rentang Rp 1.361 triliun hingga Rp 1.398 triliun.
Hal ini berarti shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp 179 triliun hingga Rp 216 triliun, lebih besar dari outlook pemerintah yang sebesar Rp 140 triliun. Namun, kondisinya akan lebih buruk di tengah perlambatan ekonomi global.
Kondisi tersebut semakin menekan penerimaan pajak dari sisi impor, sehingga ada risiko dari sisi penerimaan pajak korporasi. Apalagi, data PDB Indonesia per kuartal III menunjukkan adanya perlambatan signifikan dari sisi investasi.
“Kondisi itu sangat berdampak ke domestik dan itu menjadi penyebab utamanya,” kata Pengamat Perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji.
Dalam kondisi tersebut, DDTC Fiscal Research memproyeksi, penerimaan pajak hanya 83,6% atau Rp 1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp 259 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy memprediksi, tren shortfall pajak bakal berlanjut hingga tahun depan. Ia menjelaskan, bahwa perlambatan penerimaan pajak disebabkan oleh kontraksi industri manufaktur di sepanjang 2019.
Selama ini, industri manufaktur menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar terhadap penerimaan pajak.
“Tren perlambatan penerimaan pajak bakal terus terjadi sampai tahun depan. Kondisi ekonomi global masih buruk juga. Melihat indikasi ini, defisit anggaran (APBN) diperkirakan bakal melebar sampai Rp 300 triliun atau setara 2%–2,1% dari produk domestik bruto (PDB),” jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, pajak merupakan gambaran dari pertumbuhan ekonomi. Semakin baik pertumbuhan ekonomi sebuah negara, maka penerimaan pajaknya juga baik.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid memperkirakan, pertumbuhan ekonomi tahun ini akan meleset jauh dari target APBN sebesar 5,3%. Ia memperkirakan, ekonomi sampai akhir tahun hanya akan tumbuh 5% dan akan semakin menambah shortfall penerimaan negara.
Berbagai insentif pajak diobral pemerintah untuk memperkuat kinerja investasi juga bakal membebani APBN Indonesia dalam jangka pendek. “Itu semua akan menguras penerimaan pajak,” cetusnya.
Pada tahun ini saja, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 180 triliun gara-gara insentif tax holiday dan tax allowance. Maka itu, ia pun memperkirakan, shortfall pajak tahun ini bisa mencapai Rp 250 triliun.
Akibatnya, defisit anggaran berpotensi melebar. “Saya perkirakan hingga akhir tahun akan terjadi pelebaran defisit anggaran hingga 2,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Tauhid.
Prediksi tersebut sesuai dengan proyeksi Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang memperkirakan defisit APBN 2019 berada dalam rentang 2% sampai 2,2% terhadap PDB. Prediksi ini naik dari target yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun, sebesar 1,84% dari PDB.
Tauhid memprediksi, pemerintah bakal menggali utang lebih dalam untuk mengganjal pelebaran defisit. Pasalnya, tidak ada alternatif lain bagi pemerintah guna menambal defisit anggaran. “Pajak turun, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga lemah. Maka, potensi utangnya yang akan semakin besar,” ucapnya.
Akibat beban utang yang terus meningkat, ia memperkirakan beban bunga utang tahun ini bisa tembus hingga Rp 380 triliun. Hal itu sejalan dengan gencarnya pemerintah menerbitkan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) Ritel sebagai salah satu strategi pembiayaan anggaran.
Menurut dia, kondisi itu bakal berlanjut hingga tahun depan. Dari sisi eksternal, menurut dia, sejumlah negara mitra dagang utama RI masih akan mengalami pelambatan pertumbuhan ekonomi. Antara lain Jepang yang diprediksi hanya mampu tumbuh di bawah 1% dan China di bawah 5%.
Melihat kondisi itu, Tauhid mewanti-wanti agar pemerintah tidak mematok target pajak 2020 terlampau tinggi. Menurut dia, target yang ideal berada di kisaran Rp 1.700 triliun.
Menurutnya, target penerimaan pajak yang terlampau tinggi malah berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat Wajib Pajak terhadap pemerintah, terutama terhadap Ditjen Pajak. Apalagi, realisasi penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah selalu meleset dari target sejak tahun 2008.
“Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DJP merupakan hal utama yang harus dibangun, termasuk kepercayaan masyarakat atas penentuan target pajak,” jelas Tauhid.
Pendapat sama juga disampaikan Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta. Menurutnya, target penerimaan pajak tahun ini terlalu tinggi dan sangat ambisius di tengah kelesuan ekonomi.
Sarman bilang, boleh saja menargetkan penerimaan pajak tinggi bila pertumbuhan ekonomi juga tinggi. Tapi faktanya, dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi selalu di bawah target pemerintah. “Harusnya target pajak disesuaikan, itu sebabnya target pajak tak pernah tercapai,” ungkapnya.
Menurut dia, saat ini hampir semua sektor usaha mengalami kelesuan di tengah pelambatan ekonomi global. Kondisi itu jelas berdampak kepada setoran pajak yang berasal kalangan dunia usaha. Ia mencontohkan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sekarang banyak mengalami penurunan order dari buyer di luar negeri.
“Itu baru satu contoh sektor usaha. Yang jelas omzet pengusaha turun kok, tentu setoran pajak juga turun,” ujarnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 Desember 2019)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.350,94 triliun. Jumlah itu mencapai 94,86% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya