Siap-Siap Aturan Pajak Hiburan dan Hotel Bakal Berubah

Senin 13 Nov 2017 13:39Ajeng Widyadibaca 725 kaliSemua Kategori

DDTCNEWS 1006



Tarif sejumlah pajak daerah Kota Solo akan berubah menyesuaikan aturan baru. Pasalnya, DPRD Solo saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2011 tentang Pajak Daerah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah Ginda Ferachtriawan mengatakan secara garis besar perubahan akan terjadi pada pajak hiburan, hotel, dan sarang burung walet.

“Ada banyak perubahan dalam raperda pajak daerah ini. Beberapa di antaranya menyesuaikan dengan aturan di atasnya, tapi ada pula yang dihapus,” ujarnya di Solo, Jumat (10/11).

Ginda mencontohkan, Pasal 4 Perda No. 4/2011 menyebut objek pajak hotel mencakup pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olahraga, dan hiburan.

Sedangkan yang tidak termasuk objek pajak hotel adalah jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah; jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Sementara pada raperda yang tengah dibahas objek pajak hotel terdapat perubahan. Dalam hal ini rumah indekos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 kamar dengan pembayaran masuk objek pajak hotel.

“Pada pajak restoran, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajaknya berubah. Hal ini lantaran adanya kecenderungan pemilik restoran meminimalkan omzet agar tak terkena beban membayar pajak. Maka dari itu, ini mesti diubah ketentuannya,” imbuhnya.

Begitu pula dengan pajak hiburan. Ada rencana untuk menghapus pajak untuk hiburan tradisional. Sebelumnya pada Perda lama pada Pasal 19 (c) disebutkan pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana tradisional kena pajak 5%.

Di sisi lain, pajak golf yang masuk kategori hiburan juga direncanakan dihapus dari yang sebelumnya ditetapkan 30%. Pada naskah akademik (NA) golf ini sudah dihilangkan terkait adanya protes soal tingginya pajak golf di kota lain serta persoalan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sementara pajak sarang burung walet juga akan dicabut lantaran pemasukannya yang tak maksimal.

Sementara itu, seperti dikutip Solopos.com, Wali Kota Solo F.X. Rudyatmo dalam nota penjelasannya menyebutkan perubahan Perda ini menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Maka dari itu, perlu ada penyesuaian beberapa tarif pajak daerah. Dengan diberlakukannya peraturan daerah tentang pajak daerah ini diharapkan kemampuan daerah dalam perpajakan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah,” jelasnya.


Sumber : ddtc.co.id (Solo, 13 November 2017)
Foto : DDTC




BERITA TERKAIT
 

Pacu Pajak Daerah, BPD Bali Dorong Sinergi dengan Bank Daerah LainPacu Pajak Daerah, BPD Bali Dorong Sinergi dengan Bank Daerah Lain

Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya

Perda Pajak Daerah Dibatalkan, Pembangunan Solo TerancamPerda Pajak Daerah Dibatalkan, Pembangunan Solo Terancam

Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011tetang Pajak Daerah berdampak pada pembangunan Kota Solo. Alhasil, sejumlah proyek yang saat ini dalam program pengerjaan terancam mandek lantaran kurangnya biaya. “Lalu siapa yang akan tanggung jawab, jika pekerjaan (proyek) tidak rampung? Apa, kontraktor mau nombok? Kan gak mau. Jadi ya mandek,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRDselengkapnya

Mendagri Batalkan Perda Pajak Daerah, Solo Terancam MiskinMendagri Batalkan Perda Pajak Daerah, Solo Terancam Miskin

Kota Solo terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sebagai imbas dari pembatalan ribuan peraturan daerah dinilai bermasalah oleh Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Dua perda Solo dibatalkan adalah Peraturan Daerah nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah. Padahal kedua Perda tersebut merupakan produk semasa Wali Kota Jokoselengkapnya

Pajak hotel dan restoran ditiadakan, Kemenkeu kucurkan hibah Rp 3,3 triliun ke daerahPajak hotel dan restoran ditiadakan, Kemenkeu kucurkan hibah Rp 3,3 triliun ke daerah

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan untuk meniadakan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran pada 10 destinasi wisata tertentu selama enam bulan ke depan.selengkapnya

UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerahUU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerah

Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya

BCA Solo Layani Pembayaran Pajak DaerahBCA Solo Layani Pembayaran Pajak Daerah

Bank BCA Kantor Cabang Solo sudah bisa melayani pembayaran pajak daerah warga. Peluncuran layanan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di BCA KCU Slamet Riyadi, Solo, Senin (28/10).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :