Para ekonom dan pengamat memprediksi, Pemerintah Singapura akan memberlakukan pajak baru bagi sektor e-commerce di negara tersebut.
Dalam survei yang dilakukan oleh Bloomberg, delapan dari 12 ekonomi yang menjadi responden meyakini bahwa Negeri Singa akan mengumumkan skema pajak baru bagi peritel online. Skema pajak baru tersebut akan dirilis pada saat anggaran tahun fiskal 2018 diumumkan pada 19 Februari mendatang.
“Pajak e-commerce akan mengurangi persaingan yang kurang sehat dengan peritel konvensional di Singapura. Apabila skema pajak itu benar diaplikasikan, maka langkah itu berpeluang diikuti oleh negara Asia Tenggara lainnya,” kata analis di BMI Research Nainika Singh, seperti dikutip dari Bloomberg, Senin (12/2).
Seperti diketahui, Pemerintah Singapura dikabarkan siap untuk menaikkan tarif di beberapa sektor pajaknya.
Sejauh ini, isu yang berkembang adalah Pemerintah Singapura akan menaikkan tarif pajak barang dan jasa (GST). Akan tetap para pengamat menilai, bukan tak mungkin pajak sektor lain akan turut dikerek tarifnya.
Adapun salah satu penyebab utama dinaikkannya pajak Singapura adalah negara tersebut sedang bergulat dengan penduduk usia tuanya. Hal itu membuat anggaran untuk biaya kesehatan dan pensiun akan membengkak dalam beberapa tahun ke depan.
Selain itu, Singapura juga memiliki bekal yang baik berupa pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil dan diiringi oleh laju inflasi yang terkendali.
Para ekonom memperkirakan, pajak pada sektore-commerce tersebut pada akhirnya akan membuat perusahaan seperti Lazada yang dikendalikan oleh Alibaba Group Holding Ltd., dan Amazon.com Inc. mendapatkan pungutan pajak baru.
Pasalnya selama ini para konsumen e-commerce di Singapura tidak dikenai pajak untuk pembelian di bawah 400 dolar Singapura atau setara US0. Adapun, pesatnya pertumbuhan aktivitas belanja online diharapkan dapat menjadi penerimaan baru bagi negara.
Di sisi lain, potensi dikenainya pajak baru pada sektor e-commerce diperkuat oleh pernyataan Menteri Senior Hukum dan Keuangan Singapura Indranee rajah pada November lalu. Kala itu dia mengatakan bahwa pesatnya pertumbuhan industri ritel daring, membuat pemerintah memperhitungkan potensi untuk melakukan revisi perpajakan di sektor tersebut.
“Malaysia, Thailand dan Indonesia bahkan telah menggodok skema pajak untuk e-commerce. Singapura jelas harus bergerak lebih cepat,” kata Chua Hak Bin, ekonom senior Maybank Kim Eng Research.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Februari 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah Singapura dikabarkan menawarkan insentif kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura agar hanya melakukan deklarasi dana dan aset yang dimiliki saja. Namun, mereka diminta tidak melakukan repatriasi atau membawa pulang dananya ke Indonesia.selengkapnya
Pemerintah Singapura diperkirakan akan mengungkap rencana penerapan pajak e-commerce dalam pemaparan anggarannya pekan depan. Langkah ini diambil untuk mengatasi serangan ritel online terhadap peritel tradisional (offline).selengkapnya
Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Pemerintah Singapura mengumumkan rencana menaikkan pajak penjualan menjadi 9% dari 7%. Namun, perubahan tersebut baru akan dilakukan antara tahun 2021-2025, tergantung situasi ekonomi negara pulau tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya