Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menggelar seminar nasional perpajakan bertajuk "Strategi Perencanaan Pajak PTS Menyongsong Era Baru Perpajakan" guna membahas masalah-masalah perpajakan terkait perundang-undangan terbaru, khususnya terkait Yayasan sebagai penyelenggara PTS, di Hotel Borobudur, Jakarta dalam siaran persnya, Kamis (30/11/2017).
Seminar tersebut digelar guna menjawab keresahan penyelenggara PTS terkait peraturan-peraturan yang dinilai perpajakan yang kian membebani PTS, terlebih pasca Pemerintah menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) melalui UU RI No 11 Tahun 2016. Setelah UU tersebut, pemerintah juga menerbitkan PMK No. 118/PMK.03/2015 tentang Pelaksanaan UU RI No. 11 tahun 2016. Turunan lainnya yang dinilai membingungkan PTS yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2017 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak Ikut TA dan Wajib Pajak tidak ikut TA.
Ketua Umum Asosiasi BP-PTSI, Prof Dr Thomas Suyatno mengatakan, hasil rekomendasi dari sesi diskusi dan seminar yang dihadiri perwakilan penyelenggara PTS dari seluruh Indonesia tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR, diantaranya yakni Kepada Kementerian Keuangan, Kemendagri dan DPR RI. Salah satu yang santer dibahas dalam sesi diskusi, yakni terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi PTS.
"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan tak hanya kepada kementerian keuangan, tapi juga kepada DPR RI dan Kemendagri. Karena memang ada kegelisahan bagi para Perguruan Tinggi Swasta terkait pajak, khususnya terkait dengan PBB. Karena terus terang terjadi kegelisahan dari anggota kami di seluruh Indonesia," kata Prof Thomas.
Terkait persoalan PBB, lanjut Thomas, yang jadi persoalan yakni perbedaan antara satu kota/kabupaten dengan yang lainnya, padahal kota/kabupaten terletak di provinsi yang sama. Tentu hal itu menjadi beban tersendiri bagi PTS yang terletak di sebuah wilayah terpencil, lalu dikemudian hari berkembang menjadi berada di wilayah perkotaan.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut akan dikirim melalui surat kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak guna ditindak lanjuti. "Karena sudah ke Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, tentu kita juga akan mengirim surat ke Pimpinan DPR," terangnya.
Kepala Seksi Peraturan PPH Bandan, Direktorat Jendral Perpajakan mengatakan, perbaikan-perbaikan peraturan memang perlu dilakukan guna mendukung kemajuan PTS dalam membangun Bangsa dan Negara. "Memang kita butuh harmonisasi kebijakan yang lebih baik supaya Perguruan Tinggi Swasta yang berkontribusi besar kepada kemajuan pendidikan dan kualitas SDM Indonesia juga mendapatkan perhatian dari Pemerintah," katanya.
"Jadi ini sebenarnya tidak meminta insentif baru, hanya yang ada agar diperjelas supaya di lapangan perlakuannya lebih adil, lebih fair, sehingga akan membawa keuntungan, bukan hanya kepada PTS, tetapi juga pada masyarakat. Jadi saya harap ini followup yang konsisten, karena untuk masyarakat, bahkan keluhan dari DPR juga cukup penting," tambahnya.
Untuk diketahui, Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang pada umumnya berbentuk yayasan, peraturan perundang-undangan yang dimaksud menimbulkan kebungungan dan kesulitan dalam pelaksanaannya, diantaranya terkait pajak penghasilan, yayasan sebagai Wajib Bayar Pajak Penghasilan, Yayasan sebagai Wapu PPh, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Merah, Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan daerah tentang PBB.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 01 Desember 2017)
Foto : Republika
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perpajakan tengah disiapkan pemerintah. Di bakal beleid ini, pemerintah akan memasukkan seluruh insentif fasilitas pajak.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti beberapa hal terkait upaya pemerintah menurunkan tiket pesawat.selengkapnya
Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya