Riuh rendah soal melakukan pembangkangan sipil dengan tidak membayar pajak mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Senin (26/10/2020), otoritas pajak menganggap bahwa seruan tersebut merupakan seruan yang salah dan membahayakan negara.
"Mengajak orang tidak bayar pajak, dapat menjerumuskan Republik Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam," demikian ungkap Ditjen Pajak dalam artikel yang dikutip Bisnis.
Otoritas pajak menjelaskan kepatuhan pajak Indonesia saat ini relatif masih rendah. Tidak membayar pajak menurut DJP hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak.
Apalagi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk menutupi anggaran dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang membutuhkan anggaran senilai Rp695,2 triliun untuk tahun 2020 ini.
Penolakan membayar pajak hanya akan memperlebar defisit fiskal dan semakin menekan perekonomian nasional, disamping menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.
Padahal, konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya pun mengatur bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara.
Pajak berkontribusi lebih dari 75 persen dari APBN. Bahkan, undang-undang telah menegaskan bahwa rakyat memiliki hak dan kewajiban perpajakan. "Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya," tukasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 26 Oktober 2020)
Foto : Bisnis
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Mantan Menteri Keuangan RI era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani, yang kini menjabat sebagai Managing Director dan Chief Operating Officer (COO) World Bank mengemukakan, pihaknya mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Menurut dia, keengganan banyak pihak membayar pajak lantaran mereka takut jika uang pajak yang telah mereka bayarkan, terbuang-buang begitu sajaselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya
Ketua Sub Tim Peneliti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Aep Saepuloh mengatakan sejak diberlakukannya program pengampunan pajak (tax amnesty) pada Senin (18/7), antusiasme masyarakat terhadap program ini sudah mulai terlihat. "Untuk antusiasme sudah mulai terlihat. Secara umum mereka masih menanyakan informasi secara global, seperti apa itu tax amnesty, formulir-formulirselengkapnya
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi kenaikan impor secara month to month pada Oktober sebesar 1,55% menjadi USD11,47 miliar. Secara year on year, nilai impor sepanjang Oktober juga tumbuh sebesar 3,27%. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, kenaikan impor ini disebabkan oleh beberapa hal. Utamanya adalah pada sektor impor mesin dan peralatan listrik.selengkapnya
Kepatuhan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih minim. Dari 60 juta unit UMKM di Indonesia, baru sekitar 2,5 persen atau sebanyak 1,5 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan pajaknya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya