Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengingatkan segenap pegawai pajak soal tantangan pengumpulan pajak yang akan semakin kompleks ke depan.
Perkembangan teknologi, kata dia tidak hanya berdampak pada pola hidup masyarakat, melainkan juga berimbas pada pola pengumpulan pajak oleh Pemerintahan.
"Sepuluh, dua puluh tahun yang lalu kita tidak terpikir bahwa perlunya untuk mendesain pajak bagi robot-robot yang sekarang dikembangkan yang akan dapat mudah menggantikan tenaga kerja manusia," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap otoritas pajak terus mengembangkan inovasi, meningkatkan kemampuan dan jeli dalam menyikapi perkembangan zaman, serta perkembangan teknologi dan ekonomi di dalam masyarakat.
"Untuk itu, kita perlu terus memikirkan bagaimana kita bisa menumbuhkan perpajakan secara berkeadilan dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan perbaikan sosial," kata dia.
Sri Mulyani pun mengatakan sebagai upaya untuk menyikapi perkembangan teknologi dan era digital, otoritas perpajakan tengah mendiskusikan cara yang tepat untuk mengumpulkan pajak dari perdagangan daring.
"Bagaimana kita menyoalkan (skema perpajakan yang tepat) bagi jasa pelayanan on demand service seperti GO-JEK dimana mitranya sebagian besar merupakan masyarakat menengah ke bawah. Semua ini merupakan tantangan terbaru bagi DJP," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memperingati hari pajak dengan menjadi pembina upacara di lapangan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Sabtu 14 Juli 2018.
Sri Mulyani meminta kepada para pegawai pajak untuk juga mengikuti kondisi perekonomian terkini baik dari dalam negeri dan luar negeri. Karena penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh sentimen-sentimen tersebut.
Seperti dicontohkan ada kebijakan normalisasi yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Membaiknya ekonomi AS menjadikan pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang menjadi penuh tantangan.
"Kalau pertumbuhan ekonomi kita terganggu tentu akan mempengaruhi penerimaan pajak negara. Maka dari itu menghadapi kebijakan negara besar yang berimbas ke Indonesia, untuk itu tugas kita memungut pajak semakin kerja keras dalam rangka menjaga penerimaan negara," kata Sri Mulyani di Kantor DJP.
Salah satu yang harus dimaksimalkan dalam menjaga penerimaan pajak ini, menurut Sri Mulyani, dengan memanfaatkan teknologi.
Selain sistem perpajakan lebih tertata, dengan teknologi juga bisa mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajaknya, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pajak.
Mengenai penerimaan pajak, Sri Mulyani mengaku hingga Semester I 2018, mencapai Rp 581,54 triliun. "Realisasi pajak, penerimaan pajak sudah capai 44,5 persen total penerimaan pajak (Rp 1.424 triliun)," ujar dia.
Capaian penerimaan pajak ini tumbuh 13,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 14 Juli 2018)
Foto : Liputan6
Teknologi pajak di Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki sistem IT supaya lebih canggih dan mudah digunakan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada beberapa macam jenis pekerjaan konvensional bisa digantikan oleh robot. Hal itu juga menjadi tantangan bagi para birokrat.selengkapnya
Perkembangan teknologi perlu direspons secara tepat oleh pemerintah supaya bisa memanfaatkannya secara optimal.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut adanya dinamika ekonomi yang positif setelah melihat penerimaan perpajakan pada semester I/2018.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap target penerimaan negara yang rawan meleset dari target yang dicanangkan. Evaluasi tersebut mencakup penerimaan pajak, bea cukai, ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP)selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pembersihan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Tertangkapnya salah satu pegawai pajak pun menjadi pembelajaran bagi Sri Mulyani untuk lebih tegas dalam melakukan reformasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya