Pemerintah saat ini sudah memiliki insentif mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE), namun ternyata banyak eskportir yang belum memanfaatkan bahkan mengetahui insentif tersebut.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 mengenai insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana hasil ekspor (DHE) yang diparkir di perbankan dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap beleid tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong eksportir tak hanya memasukkan DHE pada perbankan dalam negeri, namun juga mengkonversi ke dalam bentuk Rupiah.
"Nanti kami evaluasi segera," ujar Robert di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/8/2018).
Adapun dalam beleid tersebut diatur jika DHE disimpan dalam Dolar AS pada perbankan dalam negeri selama 1 bulan, maka Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito tersebut dikenakan 10%. Bila selama 3 bulan dikenakan pajak 7,5% dan 6 bulan dikenakan pajak 2,5%. Sementara DHE yang ditaruh pada perbankan dalam negeri di atas 6 bulan maka bebas PPh.
Sementara, jika DHE disimpan dalam bentuk Rupiah dalam jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, maka PPh yang dikenakan masing-masing 7,5% dan 5%. Jika 6 bulan atau lebih, maka PPh bunganya dibebaskan.
Menurut Robert, aturan tersebut seharusnya lebih didorong oleh pihak perbankan, sebab perbankan yang mengetahui mengenai nasabahnya. "Harusnya perbankannya, karena kan dia yang tahu nasabahnya," katanya.
ntuk mengetahui deposito yang berasal dari DHE atau tidak, lanjutnya, hal itu berada di pihak perbankan. "Ada syarat-syaratnya untuk DHE atau bukan, perbankan harusnya tahu," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih jauh mengenai langkah pemerintah dalam evaluasi beleid tersebut. Namun menurutnya, insentif berupa diskon PPh bunga deposito dinilai sudah cukup menarik untuk dinikmati para ekportir.
"Kami evaluasi dulu. Kami lihat catatan dari perbankan seperti apa. Kan (sudah) menarik (insentifnya). Masalahnya eksportir itu mau manfaatkan apa enggak," tutupnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 14 Agustus 2018)
Foto : Okezone
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) sudah sejak lama menyimpan dana hasil ekspor di dalam negeri. Pihaknya juga sepakat jika ada insentif tambahan bila perusahaan menyimpan dana hasil ekspornya di bank dalam negeri. Seperti diketahui, pemeriuntah akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menyimpa DHE di bank dalam negeri.selengkapnya
Relaksasi mekanisme pemotongan PPh atas bunga deposito devisa hasil ekspor (DHE) merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin devisa hasil ekspor (DHE) hasil sumber daya alam (SDA) akan lebih lama bertahan di tanah air.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus memperbaiki kebijakan agar eksportir mau menempatkan dananya di perbankan dalam negeri. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan pelonggaran ketentuan terkait diskon pajak penghasilan (PPh) bunga deposito untuk devisa hasil ekspor.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya