Sunset Policy III Pajak Daerah Kota Malang berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan yang belum terbayar hingga 2018 akan berakhir 26 April 2019.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan di lapangan masih banyak masyarakat kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an. Mereka sulit melunasi tunggakan PBB karena kesulitan membayar denda sebesar 2%/bulan.
“Karena itulah kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut dengan segera melunasi PBB sehingga dapat memudahkan wajib pajak untuk berbagai kepentingan,” katanya di Malang, Selasa (11/12/2018).
Wali Kota Malang Sutiaji juga memberikan imbauan yang sama. “Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama lima bulan ke depan,” katanya didampingi Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Sekda Wasto saat peluncuran program tersebut, 25 November lalu.
Menurut Ade, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak karena dampaknya jumlah pembayaran PBB akan besar karena terakumulasi berikut dendanya.
“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” ucapnya.
Untuk memanfaatkan Sunset Policy yang resmi berakhir 26 April tahun depan, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto kopi identitas.
Formulir juga bisa diperoleh di Kantor Bank Jatim cabang manapun maupun tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, sehingga WP dapat langsung melakukan pembayaran.
Program Sunset Policy I dan II, kata dia, berhasil menghimpun sekitar Rp2 miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP), Sunset Policy I 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584, Sunet Policy II 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343.
Program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggaan piutang pajak daerah.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang digelar Kementerian Keuangan pertengahan Agustus lalu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Agus Krisharto yang juga Ketua Pelaksana Kegiatan secara khusus mengapresiasi Pemkot Malang melalui BP2D yang sukses menerapkan inovasi demi inovasi dalam upaya mengurangi nilai tunggakan dan mengurai piutang daerah.
Selasa (11/12/2018), tim Widyaiswara Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan wawancara dan mengambil video. Materi video tersebut nantinya akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain se-Tanah Air.
"Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya," kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya yang memimpin tim ke Malang.
Menurutnya, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik.
"Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respons positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Pemkot Malang melalui BP2D melakukannya dengan sangat baik," ujarnya.
Arvan menambahkan, program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang namun juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Sumber : bisnis.com (Malang, 11 Desember 2018)
Foto : Bisnis
Program 'sunset policy' Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Daerah Kota Malang berupa penghapusan denda dan administrasi yang dilaksanakan pada 2016 dan 2017 mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan sehingga dijadikan percontohan nasional.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggencarkan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah antara lain lewat kegiatan Tax Goes to Mall.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengejar penerimaan pajak daerah sebesar Rp375 miliar dengan memperbanyak Gerakan Sadar Pajak seperti Tax Goes to Mall.selengkapnya
Penerimaan pajak daerah Kota Malang menembus Rp163,4 miliar pada posisi 21 Mei 2018 atau 43,60% dari target penerimaan sepanjang 2018 sebesar Rp375 miliar.selengkapnya
Penghimpunan pajak daerah Kota Malang sampai triwulan I/2018 menembus Rp102 miliar atau mencapai 27,23% dari target penerimaan sepanjang tahun ini yang dipatok Rp375 miliar.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim antusiasme Wajib Pajak (WP) sangat besar terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty. Animonya bahkan melampaui kebijakan sunset policy pada 2008 silam.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya