Surat Pernyataan Boleh Dicabut

Kamis 27 Okt 2016 12:56Administratordibaca 2087 kaliSemua Kategori

bisnis 188

Anda terlanjur memasukkan surat pernyataan harta dan ingin mencabutnya? Tenang, keinginan Anda untuk membatalkan keikutsertaan dalam kebijakan pengampunan pajak bisa direalisasikan.

Masih hangat di ingatan kita, pada Agustus silam muncul kegaduhan di media sosial terkait dengan implementasi kebijakan pengampunan pajak. Beberapa analogi kasus bermunculan, salah satunya menyangkut ketidakadilan bagi pensiunan dan kelompok wajib pajak (WP) lainnya.


Merespons kondisi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 yang menegaskan terkait beberapa pihak yang dapat tidak meminta pengampunan pajak terutama WP OP yang memiliki penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


Berkali-kali Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan amnesti pajak merupakan hak, bukan kewajiban. Oleh karena itu, WP bisa memilih cara pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.


Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016, pemerintah memperjelas perlakuan terkait dengan harta warisan dan hibah  yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.


Ada dua kondisi harta warisan dan hibahan ini dianggap bukan menjadi objek tax amnesty. Pertama, jika harta itu diterima oleh ahli waris atau orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Kedua, harta itu sudah dilaporkan dalam SPT pewaris.


Menyusul penegasan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan tambahan terkait pencabutan surat pernyataan (SP) harta yang telah disampaikan WP. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.


Pencabutan SP harta diatur dalam pasal 50B beleid yang diundangkan dan berlaku pada 23 September 2016 ini. Penyampaian pencabutan dilakukan paling lambat pada 30 Oktober 2016 jika Surat Keterangan (SK) Pengampunan Pajak diterbitkan sebelum berlakunya PMK tersebut.


Jika SK pengampunan pajak diterbitkan setelah berlakunya PMK itu, WP diberi waktu hingga 30 hari sejak waktu penerbitan SK. Bagi WP yang menyampaikan surat pencabutan, SK pengampunan pajak batal demi hukum.


Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan pertimbangan rentetan kebijakan ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali bahwa tax amnesty menjadi merupakan hak.


“Misalnya WP yang mengikuti tax amnesty dengan melaporkan harta tambahan berupa tanah warisan dari orang tua, dia merasa bahwa itu sebenarnya cukup dangan melakukan pembetulan SPT Tahunan,” ujarnya.


Pembetulan SPT sejatinya memang menjadi salah satu pilihan yang bisa diambil WP. Apalagi, penghasilan WP tersebut di bawah PTKP atau selama ini sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan harta yang belum dilaporkan bukan objek pajak seperti warisan yang sudah terbagi.


Kendati demikian, tegas Hestu, WP yang mencabut SP harta atau membatalkan permintaan pengampunan pajaknya tidak akan mendapat fasilitas yang diberikan dalam UU No. 11/2016. Selain itu, pengenaan sanksi hingga 200% yang ada dalam pasal 18 payung hukum itu tidak diterapkan.


Salah satu fasilitas amnesti pajak yang diberikan yakni penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak serta tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. 


Baru Awal


Sebagai aturan lebih lanjut terkait dengan ruang pencabutan SP harta, pada 21 Oktober 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2016 tentang Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan.


Dalam pasal 6 disebutkan SP harta beserta lampirannya yang telah disampaikan kepada DJP tidak akan dikembalikan ke WP kendati sudah ada pembatalan keikutsertaan. Tidak tanggung-tanggung, data dan informasi yang ada di dalamnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan.


 “Memang SP harta dan lampirannya tidak dikembalikan, tapi langsung diproses pengembalian uang tebusannya ,” imbuh Hestu.


Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 18/PJ/2016, untuk pengembalian kelebihan pembayaran sampai dengan Rp100.000, Dirjen pajak mengonfirmasi WP sebelum meneliti secara jabatan. Setelah itu, jika WP menyatakan tidak meminta pengembalian atau tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam lima hari, Dirjen Pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran uang tebusan itu.


Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan data yang sudah masuk akan terus diolah untuk langkah lanjutan. Selain menyerahkan pilihan kepada WP, pihaknya mengimbau agar WP memanfaatkan sisa waktu implementasi kebijakan pengampunan pajak.


“Jangan dikira setelah tax amnesty semua selesai. Ini awal untuk kepatuhan pajak ke depan,” katanya.


Angel Gurria, Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatakan langkah pascaimplementasi amnesti pajak sangat menentukan. Pengalaman dari sejumlah negara yang menerapkan pengampunan pajak, kenaikan penerimaan hanya terjadi sementara waktu. Kebijakan ini justru berpotensi mendorong penggelapan pajak di masa mendatang.


Namun, dia optimistis dengan adanya implementasi pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/ AEOI) dua tahun lagi, potensi penggelapan pajak bisa diminimalisasi.


Dalam survei terbarunya, OECD meminta agar pemerintah menyampaikan dengan jelas tawaran perbaikan kepatuhan sebelum implementasi AEOI lewat pengampunan pajak hanya sekali dan tidak diulangi. “Dan bahwa AEOI nantinya akan digunakan untuk menemukan keberadaan aset WP yang belum dilaporkan dan akan dikenakan penalti sepenuhnya,” tulis OECD.


Jadi, pilihan di tangan Anda. Jika yakin seluruh kewajiban perpajakan sudah clear atau Anda termasuk kategori WP yang dapat memilih, bisa jadi pembetulan SPT menjadi pilihan terbaik. Jika tidak, mungkin meminta pengampunan pajak harus dilakukan.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 Oktober 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

Anda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat PernyataanAnda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat Pernyataan

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

Ketentuan Harta yang Harus Dilaporkan Saat Pembetulan SPTKetentuan Harta yang Harus Dilaporkan Saat Pembetulan SPT

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerbitkan Perdirjen Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :