Tagih ke wajib pajak, Pemerintah raup sekitar Rp 133 triliun

Rabu 27 Nov 2019 15:25Ridha Anantidibaca 337 kaliSemua Kategori

KONTAN 2224



Jelang akhir tahun pemerintah melakukan extra effort penagihan pajak baik lewat intesifikasi maupun ekstensifikasi.  Upaya tersebut diharapkan bisa mendomplang penerimaan pajak akhir tahun yang masih kurang Rp 559,09 triliun.

Sampai dengan akhir Oktober 2019, upaya ekstra effort penagihan dari Wajib Pajak (WP) baru sebesar Rp 120 triliun. Sementara, intensifikasi dari penagihan pajak mencapai Rp 13 triliun dari total tunggakan tahun 2018 sebesar Rp 17 triliun. Sehingga jika diakumulasi bisa mencapai sekitar Rp 133 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan realisasi pihaknya akan terus melakukan penagihan dengan memaksimalkan kualitas data yang dimiliki pihaknya sebagai pentuk ekstensifikasi ektra effort.

Yon bilang sebelum melakukan penagihan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pengawasan sampai baik ditingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah (Kanwil). “Sudah lebih dari Rp 120 triliun sampai Oktober, harapannya ke depan bisa tumbuh lagi,” kata Yon, Senin (25/11). 

Di sisi lain, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Irawan mengatakan extra effort intensifikasi penagihan yang dijalankannya adalah dengan melakukan pendekatan ke WP dan meninjau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Setidaknya terdapat empat tahap dalam melakukan uji kepatuhan dengan basis data finansial dari pihak ketiga sebelum penagihan. Pertama,persiapan dengan melakukan profiling wajib pajak. Kedua, melakukan analisis dengan menyandingkan data yang diperoleh dengan laporan SPT. Kemudian ada verifikasi langsung ke lapangan. 

Ketiga, membuat laporan hasil analisis. Keempat, melakukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait data hasil analisis secara persuasif dan bertahap. Irawan memastikan DJP tidak akan langsung melakukan pemeriksaan atas hasil analisis yang sudah dilakukan.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penagihan sepertinya akan menjadi masalah otoritas perpajaka. Alasannya jarak antara tunggakan dengan hak menagih cukup jauh. 

Prastowo menyarankan pada saat penagihan kantor pajak perlu menyertakan delinquency audit saat pemeriksaan pajak sekaligus mendata aset penanggung pajak. “Sehingga saat penagihan aktif sudah ada informasi yang akurat tentang aset,”  kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).

TIM SATGAS

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan agar memaksimalkan fungsi pengawasan sampai dengan penagihan otoritas perpajakan sejak Juli lalu membuat Satuan Tugas Tata Kelola dan Pemanfaatn Infommasi Keuangan Tahun 2019. 

Adapun satgas pajak terdiri dari tiga direktorat yakni Direktorat Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dan Direktorat Penegakan Hukum.  Tim Satgas Pajak dibentuk dari kantor pajak pusat, Kanwil, hingga KPP.

Tugas Satgas Pajak yakni membuat dan menyusun prosedur tata cara kelola yang baku dan prudent untuk menggenjot penerimaan pajak.  Dari sisi pendekatan ke WP, otoritas perpajakan mengaku menggunakan cara persuasif.

Langkah tim satgas semakin mulus sebab data informasi keuangan saat ini langsung diterima otoritas perpajakan. Suryo berdalih dasar hukum yang dimiliki berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Sehingga, DJP secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan IBK langsung ke Bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, LJK mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. 

DJP menerima data pertama kali pada bulan April 2018 untuk sando rekening keuangan 31 Desember 2017.  Kemudian, DJP bisa memeroleh rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidaj terdapat batasan saldo.

“Namun, kita tetap klarifikasi sudah laporan Surat Pemberutahuan (SPT) apa belum, data rekening baru tidak langsung diperiksa, perlu lebih prudent. Kebatuhan pajak suka rela sedang dibangun,” ujar Suryo.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 November 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Kemkeu atur tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerahKemkeu atur tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tersebut mengatur tata cara pemerintah daerah melaksanakan penagihan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah.selengkapnya

Kanwil DJP Jawa Tengah I Peroleh Rp. 334,6 Miliar dari Kegiatan Penagihan PajakKanwil DJP Jawa Tengah I Peroleh Rp. 334,6 Miliar dari Kegiatan Penagihan Pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I selama tahun 2015 telah melakukan kegiatan penagihan pajak kepada para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dengan cara memberi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,selengkapnya

Indonesia Terima Data Keuangan Wajib Pajak dari 103 Negara Secara OtomatisIndonesia Terima Data Keuangan Wajib Pajak dari 103 Negara Secara Otomatis

Kementerian Keuangan mengumumkan 103 negara di dunia telah menyetujui pertukaran informasi keuangan otomatis terkait pajak atau automatic exchange of financial account information dengan Indonesia.selengkapnya

Bapenda Sulut Bentuk Satgas Penagihan Pajak Kendaraan BermotorBapenda Sulut Bentuk Satgas Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara membentuk satuan tugas penagihan pajak kendaraan bermotor.selengkapnya

Alasan Dirjen Pajak Sumut Akan Melakukan Penahanan pada 11 Wajib PajakAlasan Dirjen Pajak Sumut Akan Melakukan Penahanan pada 11 Wajib Pajak

Sebanyak 11 Wajib Pajak (WP) di Sumatera Utara memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 miliar.selengkapnya

Pemerintah Janji tidak akan Melakukan Ijon PajakPemerintah Janji tidak akan Melakukan Ijon Pajak

Pemerintah tidak akan melakukan ijon pajak untuk mengejar penerimaan pada tahun ini. Janji itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada media di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Selasa (25/10).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :