Selain menggeber anggaran belanja, Pemprov DKI juga turut menggenjot sektor penerimaannya. Dari laman APBD DKI Jakarta, di 2018 Pemprov targetkan gaet Rp 44 triliun Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkat Rp 3 triliun dari target 2017 sebesar Rp 41 triliun.
Kenaikan tersebut dioptimalkan Pemprov DKI Jakarta dari sektor peneriman pajak dimana tahun depan targetnya capai Rp 38 triliun, meningkat Rp 3 triliun dari tahun ini sebesar Rp 35 triliun. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyebut, tahun depan hampir seluruh pendapatan dari pajak memang ditargetkan naik.
“Hampir semua jenis pajak naik, meskipun angkanya bervariasi ada yang naik Rp 5 miliar, ada yang naik sampai Rp 500 miliar. PBB naik Rp 500 miliar, Pajak Hiburan naik Rp 100 miliar,” kata Edi saat dihubungi KONTAN, Minggu (24/11).
Dari data yang didapat KONTAN, pajak paling besar akan naik adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang meningkat hingga Rp 750 miliar menjadi 5,75 triliun pada tahun depan, dimana tahun ini ditargetkan Rp 5 triliun.
“BBNKB tahun depan naik karena ada perubahan aturan, yang sebelumnya 10% menjadi 12,5% hingga 15%,” sambung Edi.
Sementara soal PBB yang meningkat Rp 500 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 8 triliun menjadi Rp 8,5 triliun lantaran ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya di wilayah-wilayah komersial seperti kawasan Sudirman dan Thamrin.
"PBB naik besar karena ada penyesuaian di daerah komersial seperti sudirman, thamrin naik NJOPnya, jalan tol juga kita naikan PBBnya. Selain itu kenaikan PBB juga dari yang melanggar SLS perijinan, nanti disentifnya kita sesuaikan," jelas Edi.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanan Pajak Daerah DKI Jakarta Yuandi belum bisa memastikan berapan kenaikan NJOP tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses kajian.
“Belum bisa dipastikan karena saat ini sedang kita simulasikan. Dan itu pun masih akan tergantung wilayah karena di wilayah pusat dan satelit belum tentu sama kenaikannya,” kata Yuandi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11).
Beberapa sektor pajak lainnya yang meningkat antara lain terjadi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hotel naik sebesar Rp 150 miliar, Pajak Restoran naik Rp 200 miliar, Pajak Parkir naik Rp 185 miliar, Pajak Penerangan Jalan naik Rp 400 miliar, pajak reklame naik Rp 250 miliar.
Selain itu adapula target penerimaan pajak yang ditargetkan turun yaitu Pajak Rokok turun Rp 20 miliar menjadi Rp 540 miliiar, dimana sebelumnya ditargetkan Rp 580 miliar.
Dikutip dari beritajakarta.id hingga 20 November 2017 realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta telah capai Rp 32,1 triliun atau capai 91% dari target tahun ini sebesar Rp 35,3 triliun. Jumlah tersebut sendiri meningkat Rp 4 triliun pada 2016 dalam periode yang sama.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 November 2017)
Foto : Kontan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak dan retribusi daerah Rp 44,18 triliun. Target tersebut naik Rp 6 triliun dibanding tahun lalu.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan target pendapatan pajak daerah hingga Rp1,3 triliun di 2021. Target itu naik sekitar Rp500 miliar jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp800 miliar pasca refokusing.selengkapnya
Pemerintah diminta menurunkan pajak barang mewah motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125% dari harga motor. Besaran pajak itu dinilai terlalu tinggi hingga membuat penjualan motor gede kurang berkembang di Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang kurang bagus saat ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 9,6 triliun di tahun 2019. Angka ini naik sekitar 21,8% dari target tahun 2018 Rp 7,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya