Membeli mobil lewat balai lelang jadi salah satu cara mendapatkan unit kendaraan dengan harga terjangkau. Selain diinisiasi beberapa kantor lelang swasta, tak jarang instansi pemerintah juga kerap melakukan lelang mobil.
Seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang dalam waktu dekat bakal melelang sekitar 169 unit Subaru. Lewat lelang ini Anda bisa mendapatkan Subaru dengan jaminan mulai Rp 19 juta dan limit penawaran mulai Rp 61 juta untuk lansiran 2010 – 2014.
“Kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Kompas.com (26/9).
Bagi Anda yang tertarik, silakan datang langsung untuk melihat barang lelang pada open house yang dilaksanakan pada 28 September sampai 1 Oktober 2019, mulai pukul 10.00 – 15.00 WIB.
Lokasinya terletak di Tempat Penimbunan Pabean (TTP) Bea dan Cukai Cikarang, Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. Sementara waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada 9 Oktober 2019 pukul 09.00 – 12.00 WIB di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Pendaftaran lelang nantinya akan dilakukan secara online melalui web www.lelang.go.id, dengan syarat konsumen harus memiliki akun di laman tersebut sebelum mengikuti prosesnya.
Berikut ini daftar sekitar 169 unit Subaru keluaran 2010 – 2014 yang dilelang Bea Cukai:
129 unit Subaru XV 2.0I AWD CVT 2012
Limit Rp 90 juta – Rp 131 juta
Jaminan Rp 27 juta – Rp 40 juta
2 unit Subaru BRZ 2.0 RWD 6AT
Limit Rp 263 juta (2013), Rp 294 juta (2014)
Jaminan Rp 79 juta (2013), Rp 89 juta (2014)
1 unit Subaru Exiga 2.0I AWD 2011
Limit Rp 90 juta
Jaminan Rp 27 juta
1 unit Subaru Forester 2.0 2012
Limit Rp 61 juta
Jaminan Rp 19 juta
5 unit Subaru Forester 2.0X 2012
Limit Rp 95 juta – Rp 102 juta
Jaminan Rp 29 juta – Rp 31 juta
5 unit Subaru Forester 2.0X 2013
Limit Rp 101 juta – Rp 104 juta
Jaminan Rp 31 juta – Rp 32 juta
4 unit Subaru Forester 2.5XT 2011
Limit Rp 105 juta – Rp 108 juta
Jaminan Rp 32 juta – Rp 33 juta
1 unit Subaru Impreza 1.5R 2008
Limit Rp 92 juta
Jaminan Rp 28 juta
2 unit Subaru Impreza 4D 1.6I 2012
Limit Rp 108 juta
Jaminan Rp 33 juta
6 unit Subaru Impreza 4D 2.0I 2012 – 2014
Limit Rp 123 juta – Rp 196 juta
Jaminan Rp 37 juta – Rp 59 juta
2 unit Subaru Impreza 4D 2.5 2012
Limit Rp 270 juta – Rp 289 juta
Jaminan Rp 81 juta – Rp 87 juta
5 unit Subaru Impreza 5D 2012
Limit Rp 267 juta – Rp 291 juta
Jaminan Rp 81 juta – Rp 88 juta
1 unit Subaru Legacy 2.0I AWD 2010
Limit Rp 78 juta
Jaminan Rp 24 juta
1 unit Subaru Outback 2.5I 2012
Limit Rp 123 juta
Jaminan Rp 37 juta
1 unit Subaru WRX 2.0 AWD 2014
Limit Rp 196 juta
Jaminan Rp 59 juta
3 unit Subaru WRX STI 4D 2.5 2014
Limit Rp 300 juta
Jaminan Rp 90 juta
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 September 2019)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kembali akan melakukan lelang mobil murah. Melansir lelang.go.id, ada 10 unit mobil Subaru yang akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.selengkapnya
Bagi konsumen yang ingin mendapatkan mobil dengan harga yang bersaing, opsi lelang bisa jadi pilihan. Baru-baru ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengumumkan akan melelang mobil yang terbilang jarang ada di pasaran yakni Subaru.selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali melelang mobil sitaan Subaru. Kali ini jumlahnya hanya 10 unit dan prosesnya digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.selengkapnya
Beragam strategi dilakukan pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya, melarang impor barang-barang mewah, termasuk kendaraan berharga mahal.selengkapnya
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono menyebutkan, ada 10 dari 36 pemilik kendaraan yang membayar pajak setelah terkena razia pada Rabu (25/7/2018).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya