Sebanyak 5 Nomor Objek Pajak (NOP) dari 4 Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Cilincing belum melunasi kewajiban melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Akibatnya seluruh NOP tersebut dipasangi papan dan stiker informasi tunggakan pajak.
Salah satu objek pajak yang dipasangi papan dan stiker informasi tunggakan pajak adalah PT Lautan Jaya Kumala yang beralamat di Jalan KBN Marunda Blok C02-27, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Setibanya di lokasi, petugas langsung memasang papan informasi tunggakan pajak di depan pagar perusahaan yang bergerak di bidang penitipan container dan jasa timbangan tersebut.
Sementara stiker informasi tunggakan pajak dipasang di dalam bangunan perusahaan.
Camat Cilincing, Purnomo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Ingub Nomor 105 Tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
"Ini merupakan rangkaian kegiatan di tingkat kota dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah," ungkap Purnomo, Selasa (21/11).
Purnomo mengungkapkan pemasangan papan dan stiker informasi tunggakan pajak tersebut dilakukan setelah sebelumnya melalui rangkaian kegiatan himbauan dan pertemuan untuk mediasi dengan Wajib Pajak.
"Kegiatan ini dilakukan agar Wajib Pajak melunasi utangnya. Harapannya tidak butuh waktu lama, Wajib Pajak segera melunasi kewajbannya sehingga penerimaan pajak daerah terus meningkat," ungkapnya.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan selama ini PT Lautan Jaya Kumala memiliki nilai tunggakan PBB P2 sebanyak Rp 1,063 milar sejak tahun 2015 silam.
"Hari ini ada 4 Wajib Pajak dengan 5 NOP di Kecamatan Cilincing yang dipasangi papan dan stiker informasi tunggakan pajak. Adapun jumlah tunggakan dari 4 Wajib Pajak dengan 5 NOP tersebut mencapai Rp 2,591 miliar," ucapnya.
4 Wajib Pajak yang menunggak di wilayah Kecamatan Cilincing tersebar di tiga kelurahan yakni Sukapura 1 Wajib Pajak dengan 1 NOP, Cilincing 1 Wajib Pajak dengan 2 NOP, dan Semper Timur 1 Wajib Pajak dengan 1 NOP.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 21 November 2017)
Foto : Tribunnews
Ratusan ribu wajib pajak di Kota Bekasi menunggak iuran bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan ini. Hal itu diketahui berdasarkan batas akhir pembayaran PBB yang nilai tunggakannya mencapai ratusan miliar.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan memasang stiker segel berwarna merah, terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak. BPRD DKI akan mendatangi pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Wajib pajak yang disandera berinisial ARF dengan nilai tunggakan mencapai Rp 1,57 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, tindak penyanderaan terhadap ARF dilakukan pada 16 Mei 2016.selengkapnya
Sedikitnya 15 objek pajak daerah di Kota Malang ditempeli stiker dan dipatok karena bandel dengan menunggak pajak daerah.selengkapnya
Pemerintah memastikan berbagai langkah positif dalam reformasi fiskal utamanya sistem perpajakan di Indonesia. Salah satunya adalah melakukan komunikasi dengan pihak pengusaha terkait kebedaran data dan informasi pihak kedua.selengkapnya
Kalangan dunia usaha menyambut positif upaya Kementerian Keuangan dalam menertibkan penunggak pajak, dengan mencekal mereka bepergian ke luar negeri. Mereka menilai upaya tersebut bisa digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya