Pemeriksaan pajak dianggap masih menjadi suatu hal yang menakutkan dan dianggap ribet karena harus menyiapkan data,. Belum lagi waktu yang dibutuhkan tidak sebentar.
Namun sebelum takut akan pemeriksaan pajak, sebaiknya perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai alasan dan tujuan dari pemeriksaan tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa peeriksaan pajak akan dilakukan hanya kepada wajib pajak (WP) yang tidak patuh, jika yang patuh maka tidak akan dilakukan.
"Secara teoretik, setiap wajib pajak berpeluang diperiksa. Tapi UU jelas mengatur pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan," kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
"Logikanya, jika sudah patuh maka tidak akan diperiksa. Dan sebaliknya, jika belum patuh dan diperiksa, maka ia akan menjadi patuh," tambah dia.
Prastowo mengatakan tingkat kepatuhan ini harus dipertahankan di masa mendatang. Untuk apa? untuk tidak terjadi pemeriksaan ke depannya. Artinya wajib pajak sudah patuh dan bisa melaporkan kewajiban setiap waktunya.
Berdasarkan data per 2017, Prastowo menyebut otoritas pajak nasional memiliki jumlah wajib pajak terdaftar 36 juta, di mana 26,8 juta karyawan, sekitar 6,2 juta non karyawan, 3 juta badan. Lalu berapa banyak yang diperiksa?
Tahun 2017, realisasi tingkat keterperiksaan wajib pajak atau Audit Coverage Ratio (ACR) sebesar 0,45% atau sekitar 8.757 wajib pajak orang pribadi diperiksa, dan 2,88% atau 34.148 wajib pajak badan diperiksa. Hasi Ini masih di bawah ACR ideal menurut IMF yakni 3-5%.
Tahun 2017 204.584 SKP terbit, 193.384 SKP tidak diajukan keberatan, 11.200 SKP diajukan keberatan, hasilnya 4.938 diterima dan 6.262 ditolak atau dikabulkan sebagian.
"Sedikit sekali kan wajib pajak yang diperiksa? Jadi sebenarnya sebagian besar wajib pajak tidak pernah diperiksa atau sekurang-kurangnya belum menjadi sasaran pemeriksaan pajak," ungkap dia.
Oleh karena itu, Prastowo meyakinkan bawa pemeriksaan tidak akan dilakukan secara terus menerus pada satu WP. Jika memang terjadi maka itu karena rutin mengajukan restitusi yang memang harus diperiksa.
"Atau masuk kriteria seleksi dan berisiko tinggi. Idealnya wajib pajak yang sudah pernah diperiksa tidak akan jadi langganan pemeriksaan," tutup dia
Sumber : detik.com (Jakarta, 16 September 2018)
Foto : Detik
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) pajak. Ditjen Pajak akan mencermati Wajib Pajak (WP) yang memiliki indikator ketidakpatuhan.selengkapnya
Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017 mendatang. Sebelum program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan momentum ini karena pasal 18 Undang- undang Tax Amnesty diterapkan secara konsisten.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini lebih selektif dalam menentukan WP untuk diperiksa. Sebab, Ditjen Pajak kini mengklasifikasikan WP mana saja yang betul-betul layak diperiksa.selengkapnya
Wajib pajak perlu bersiap diri. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal meneliti hasil penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya