Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan sosialiasi kepada wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty mengenai tata cara melaporkan harta dari luar negeri. Hal ini pun cukup banyak menjadi pernyataan bagi wajib pajak yang selama ini tidak terbiasa melaporkan harta dari luar negeri.
"Muncul pertanyaan, seperti apakah nomor bukti potong harus disertakan. Jadi memang ada perubahan besar yang tadinya gunakan formulir sederhana jadi formulir standar," tutur Kepala KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung Edward Sianipar di KPP Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
Menurutnya, dalam program tax amnesty pemerintah telah berhasil mengungkap adanya wajib pajak yang terjebak pada pajak berganda. Pada satu sisi, wajib pajak tersebut wajib membayar pajak di negara tempat berusaha. Hanya saja, pada sisi lain wajib pajak tersebut tetap membayar pajak di Indonesia.
Untuk itu, lanjutnya, wajib pajak perlu memahami bahwa ada kemudahan yang diberikan melalui kerjasama perpajakan antar negara. Hanya saja, aturan ini belum banyak diketahui oleh wajib pajak.
"Untuk di luar negeri bawa surat keterangan domisili, lalu bilang karena saya penduduk Indonesia tolong hormati saya yang jadi mitra. Misalnya di Singapura, bisa di bilang ke Singapura. Jadi kita enggak perlu bayar di luar negeri tapi tunjukkan surat domisili," jelasnya.
Selama ini wajib pajak belum banyak mengetahui hal tersebut karena tidak membuka seluruh data harta di luar negeri. Hal ini pun mencuat setelah adanya program tax amnesty.
"Ada batas maksimum, jadi enggak semua uang bayar pajak di luar negeri sama dengan pajak di Indonesia. Kalau punya usaha di Australia enggak perlu bayar pajak di sana dengan tarif di sana ada tarif khusus," imbuhnya.
Beberapa persoalan pun juga diketahui berkat adanya tax amnesty. Di antaranya masalah kewajiban pajak bagi yang memiliki istri berkewarganegaraan asing. Untuk itu, sosialiasi akan dilakukan pada berbagai kanwil di Indonesia.
"Jadi bagaimana Indonesia proteksi wajib pajak di Indonesia jika kantor pajak luar negeri semena-mena untuk memotong karena ada kesepakatan antar negara untuk itu," tutupnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 7 Febuari 2017)
Foto : reuters
Dunia akan memasuki era baru transparansi dalam beberapa tahun mendatang. Masing-masing negara nantinya akan mulai memberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. Tak terkecuali Indonesia.selengkapnya
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengatakan lamanya proses pencairan harta dan aset wajib pajak Indonesia di bank di luar negeri menjadi hambatan utama repatriasi dalam program pengampunan pajak.selengkapnya
Program pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai berlangsung. Program ini dipercaya bakal mendongkrak penerimaan pajak serta meminimalisir wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.selengkapnya
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Harta Indra Tarigan meminta wajib pajak (WP) yang memiliki harta di luar negeri untuk memiliki surat tanda domisili.selengkapnya
Regulasi baru terkait pengkreditan pajak penghasilan luar negeri diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya