Pemerintah tak akan asal memotong jatah pajak rokok pemerintah daerah untuk menambal defisit jaminan kesehatan nasional atau JKN. Pasalnya, sebelum dilakukan pemotogan, pemerintah daerah dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) Kesehatan harus terlebih dahulu menandatangani berita acara.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan yang baru saja terbit, isi berita acara mencakup rencana penerimaan pajak rokok dan rencana anggaran jaminan kesehatan daerah yang diintegrasikan dengan BPJS.
Sementara itu, mekanisme pemotongannya ditentukan dalam tiga aspek. Pertama, bagi daerah yang telah memiliki anggaran kontribusi JKN yang tercantum dalam kompilasi berita acara sebesar 37,5% tidak akan dilakukan pemotongan.
Kedua, apabila anggaran kontribusi JKN–nya kurang dari 37,5% pemotongan pajak rokok akan didasarkan pada selisih dari 37,5%. Ketiga, pemerintah akan memotong anggaran sampai dengan nilai maksimal yakni 37,5%, jika pemerintah daerah sama sekali tidak menganggarkan kontribusi untuk JKN dalam APBD.
Pemotongan pajak rokok sepeti yang diatur mengenai mekanisme pemotongan, akan dilakukan pemerintah setiap 3 bulan sekali atau ketika bagian pajak rokok tersebut disalurkan dari pemerintah ke masing-masing daerah.
Wakil Menteri Keuangn Mardiasmo saat ditemui Bisnis belum lama ini menjelaskan bahwa bahwa implementasi PMK tersebut merupakan solusi yang diupayakan pemerintah untuk menutup defisit BPJS. Menurutnya, sebagai program yang berskala nasional, sudah sepatutnya program tersebut juga mendapat dukungan dari semua pihak.
“Ini memang haknya pemerintah daerah, makanya kami mensyaratkan adanya berita acara, kalau tidak ada ya tidak dipotong,” kata Mardiasmo.
Dengan skema tersebut, Mardiasmo cukup optimistis, akan menjadi solusi jangka panjang bagi penyelenggara jaminan kesehatan nasional dalam mengatasi kesulitan finansial yang setiap tahun menjadi persoalan klasik. Apalagi, kebijakan ini juga akan diseleraskan oleh pemda dalam menyusun APBD–nya.
“Jadi ada kontribusi pusat dan daerah, program JKN ini kan bareng-bareng yang menanggung tidak hanya pemerintah pusat tetapi cost sharing dari pemda,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2018 menemukan bahwa kebijakan penyelesaian pelaksanaan tindakan khusus dan rencana penyelesaian aset dana jaminan sosial (DJS) bernilai negatif yang belum ditetapkan sehingga nilai defisif cukup signifikan.
Akibatnya, timbul risiko beban pemerintah atas tanggungan utang kepada rumah sakit pengelola BPJS dan penyajian beban cadangan teknis atas liabitas pelayanan kesehatan yang tidak didukung dengan informasi yang akurat.
Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, persoalan ini menjadi temuan karena Kementerian Keuangan belum memiliki mekanisme penganggaran atau pendanaan atas pembayaran tunggakan BPJS. Hasil tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada semester I/2018.
“BPK telah merekomendasikan supaya pemerintah membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak rumah sakit peserta,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan BPJS Kesehatan, defisit arus kas dapat mencapai Rp16,58 triliun tahun ini, terdiri atas akumulasi defisit tahun lalu sebesar Rp4,4 triliun, ditambah proyeksi defisit tahun ini yang mencapai Rp12,1 triliun. Di sisi lain, dengan memasukkan bauran kebijakan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) memperkirakan defisit dapat lebih rendah yaitu Rp10,58 triliun.
Berdasarkan proyeksi tersebut, potensi defisit masih terbuka walaupun pemerintah sudah mengeluarkan bail out atau dana talangan sebesar Rp4,9 triliun.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 07 Oktober 2018)
Foto : Bisnis
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, cukai rokok dari daerah yang diperuntukkan menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidaklah mencukupi.selengkapnya
Pemerintah masih meramu mekanisme penggunaan dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.selengkapnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu aturan pemerintah yang mengatur penggunaan cukai rokok sebagai salah satu opsi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.selengkapnya
BPJS Kesehatan tengah mengalami kesulitan dalam neraca keuangannya. BPJS mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun.selengkapnya
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran angkat bicara mengenai pemanfaatan cukai rokok untuk menambal BPJS Kesehatan. GAPPRI mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.selengkapnya
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengkonfirmasi jika Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid soal cukai rokok dari daerah digunakan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya