Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terus menggodok skema atau mekanisme pengenaan pajak progresif atas tanah menganggur atau tidak produktif.
Kebijakan tersebut masuk dalam Kebijakan Ekonomi Berkeadilan untuk mengatasi ketimpangan di Indonesia, termasuk memberantas para spekulan tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah masih perlu berdiskusi terkait mekanisme atau skema pungutan pajak progresif untuk tanah, terutama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Kita akan bahas lagi dengan Bu Menkeu, apakah capital gain tax atau lainnya," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti ditulis Kamis (2/1/2017).
Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi Berkeadilan akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) menjadi capital gain tax atau pajak dari keuntungan dari harga jual kembali. Akan ada disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.
Kebijakan pajak progresif untuk tanah idle ini, tujuannya satu, yakni menghilangkan spekulasi tanah yang selama ini menjadi investasi sebagian besar masyarakat Indonesia. Akibat spekulasi tersebut, kata Sofyan, harga tanah terus meroket sehingga menghambat orang lain mendapatkan manfaat dari tanah.
"Harga tanah naik gila-gilaan karena banyak orang jadi spekulan tanah. Makin susah kita bangun rumah rakyat dan infrastruktur. Jadi kalau ada disinsentif, orang investasi tanah benar-benar ada kegunaannya," tegas Mantan Menko Bidang Perekonomian itu.
Dia menuturkan, orang berbondong-bondong membeli tanah untuk tujuan investasi ketika mendengar akan ada pembangunan infrastruktur. Dari fenomena ini, Sofyan mengatakan, inflasi tanah terdongkrak naik hingga 18 persen. Kondisi ini terjadi sejak 10 tahun terakhir.
"Orang spekulasi di tanah, rata-rata inflasi tanah sekitar 18 persen. Itu kan manfaatnya cuma buat dia saja dapat keuntungan besar, sedangkan orang makin sulit beli rumah dengan harga terjangkau karena harga tanah naik luar biasa. Coba kalau uangnya ditaruh di bank, bisa diputar dipinjamkan ke orang lain, dan bermanfaat," papar dia.
Dengan pajak progresif ini, Sofyan berharap, spekulasi tanah berkurang dan masyarakat mampu membeli rumah dengan harga lebih terjangkau. Namun demikian, dia enggan menyebut potensi penurunan harga tanah dan harga rumah dari kebijakan pajak progresif atas tanah menganggur.
"Jadi kita harus hindari spekulasi-spekulasi ini melalui sistem pajak. Dikontrol supaya harga rumah lebih terjangkau," lanjutnya.
Tahap awal, Ia mengakui, pemerintah akan mempercepat sertifikasi lahan sehingga identitas pemilik tanah terlacak. Dengan begitu, akan ketahuan keuntungan yang diperoleh ketika orang tersebut menjual tanahnya. Dari keuntungan itulah, pemerintah akan memungut pajak progresif.
"Tapi kita sedang siapkan RUU Pertanahan. Pertengahan Februari akan kita sodorkan ke DPR, mudah-mudahan 3-4 bulan bisa menjadi UU Pertanahan. Supaya tanah tidak jadi bahan spekulasi yang naik gila-gilaan," kata Sofyan.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 2 Febuari 2017)
Foto : liputan6
Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya
Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif untuk lahan yang tidak digunakan secara produktif, atau bisa disebut tanah nganggur. Aturan mengenai hal ini pun tengah disiapkan.selengkapnya
Banyaknya lahan yang tidak dimanfaatkan pada berbagai daerah turut menjadi perhatian bagi pemerintah pusat. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berencana akan menerapkan pajak progresif pada tanah yang tidak dimanfaatkan.selengkapnya
Pemerintah mengubah pengenaan pajak, khusus tanah menganggur yang awalnya berbasis transaksi menjadi berbasis keuntungan modal (capital gain). Pengubahan ini diyakini dapat mempengaruhi ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.selengkapnya
Rencana pemerintah menerapkan pajak progresif tanah nganggur mendapat respons dari pihak Real Estat Indonesia (REI). Diyakini pajak ini berdampak positif bagi kepentingan rakyat.selengkapnya
Perlu Anda ketahui, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tanah di Jakarta pada akhir-akhir ini mengalami perubahan ke atas. Artinya, nilai jual tanah di sejumlah wilayah Jakarta mengalami kenaikan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya