Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah bakal merespons pemangkasan pajak di Amerika Serikat (AS). Saat ini, dirinya bersama Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan jajarannya tengah melakukan pengkajian.
Adapun pengkajian dilakukan secara komprehensif baik dari sisi administrasi perpajakan, kemudahan pembayaran pajak, hingga tarif dan insentif pajak. "(Reformasi kebijakan perpajakan) Ini bisa jadi tolak ukur bagi kami," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/12).
Rencananya, hasil kajian tersebut akan dituangkan dalam beberapa aturan perpajakan yang kini dalam proses revisi. Aturan yang dimaksud yakni Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jadi bagusnya revisi UU KUP belum selesai dibahas. Begitu juga revisi UU PPh maupun PPN, kami bisa lakukan benchmarking terhadap apa yang dilakukan AS sehingga kami tidak terlalu tertinggal," ucapnya.
Ia berharap, iklim investasi di Indonesia juga akan terus membaik seiring dengan langkah cepat pemerintah merespons berbagai kondisi yang ada, termasuk reformasi perpajakan di AS.
Sebelumnya, Kongres AS telah menyetujui reformasi perpajakan yang diajukan Presiden Donald Trump. Dengan persetujuan tersebut, masyarakat AS bakal menikmati pajak yang lebih ringan ke depan.
Pajak individu berpendapatan tinggi (top individual) bakal turun dari 39,6% menjadi 37%, sedangkan pajak korporasi turun dari 35% menjadi 21%. Kebijakan ini disebut-sebut berpotensi membangkitkan ekonomi di negara tersebut. Alhasil, investasi di AS menjadi lebih berdaya tarik.
Meski begitu, pada kesempatan lain, Sri Mulyani sempat menyatakan optimismenya bahwa investor asing tidak akan meninggalkan Indonesia. Sebab, berinvestasi di Indonesia masih lebih menarik dibandingkan di Negeri Paman Sam. Salah satu penyebabnya yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.
Selain itu, prospek ekonomi Indonesia positif. Indonesia juga memiliki bonus demografi lantaran banyaknya penduduk berusia muda. “Jadi walaupun sentimennya sekarang menuju ke AS, kami bisa mengatakan berbisnis dan investasi di Indonesia itu lebih menarik,” kata dia.
Kenaikan peringkat utang jangka panjang Indonesia oleh lembaga pemringkat internasional Fitch ratings juga diharapkan bakal memperkuat keyakinan investor terhadap prospek investasi di Indonesia. Sebelumnya, Fitch menaikkan peringkat Indonesia dari BBB- menjadi BBB dengan prospek stabil.
Ke depan, untuk menambah daya tarik Indonesia, ia pun menekankan pentingnya memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB). Saat ini, Indonesia berada di posisi 72 dari 190 negara. Posisi tersebut naik 37 level dalam dua tahun. Targetnya, Indonesia bisa segera naik ke peringkat 40.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini kebijakan insentif pajak bagi pengusaha yang masih dirampungkan oleh pemerintah nantinya akan lebih baik dibanding kebijakan yang sama di negara tetangga.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada produk digital sebesar 10% merupakan sesuatu yang biasa. Sebab yang dipajaki merupakan konsumen yang ada di dalam negeri atau di Indonesia dan bukanlah perusahaannya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkerjasama dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam upaya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.selengkapnya
Rasio pajak Indonesia lagi-lagi menempati posisi paling buncit dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.selengkapnya
Indonesia naik 44 peringkat dalam pemeringkatan paying taxes menjadi posisi 104 di antara 190 negara dalam studi Paying Taxes 2017. Hasil tersebut diketahui sebagaimana laporan PwC dan World Bank.selengkapnya
Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kesepakatan tersebut menurunkan sejumlah tarif pajak. Antara lain untuk pajak royalti dan branch profit tax.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya