Untuk mendukung pelaporan pajak anak usaha korporasi global, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.
Dalam sistem tersebut WP akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah WP Badan tersebut hanya wajib menyampaikan notifikasi tapi tidak wajib menyampaikan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR).
“Apabila WP memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR maka WP menyampaikan CbCR dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, akhir pekan lalu.
Asal tahu saja, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 29 tahun 2017 menyebutkan bahwa perusahaan induk atau ultimate parent entity (UPE) suatu grup usaha dengan peredaran bruto paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyampaikan CbCR. Selain itu, WP Badan dalam negeri yang merupakan anggota grup yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut juga wajib menyampaikan CbCR:
a. UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit € 750 juta dan
b. UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:
Adapun, UPE yang seluruh anggota grup usahanya merupakan WP dalam negeri tetap diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi dan/atau CbCR. Sementara, WP dalam negeri yang UPE-nya merupakan WP dalam negeri hanya diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi.
Dalam pemberitaan Kontan.co.id, 17 Januari 2018, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa yang wajib melaporkan CbCR berjumlah di atas 200 perusahaan. Jumlah ini masih perkiraan kasar dari Ditjen Pajak karena mengacu pada induknya ada di Indonesia.
Namun, jika perusahaan adalah cabang atau kantor perwakilan di Indonesia, maka jumlahnya bisa ribuan. Hestu mencontohkan, Singapura belum mewajibkan pelaporan ini, tapi anak perusahaan Singapura di Indonesia harus melapor.
Nah, terhadap notifikasi dan/atau CbCR yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Khusus untuk tahun pajak 2016, disampaikan paling lambat 30 April 2018, sedangkan untuk periode selanjutnya paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Sistem elektronik penyampaian notifikasi dan/atau CbCR tersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbCR dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018,” ujar Hestu.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 April 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui pihaknya menunjuk empat Application Service Provider (ASP) atau penyedia jasa aplikasi dalam rangka memfasilitasi Wajib Pajak (WP) untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak (WP) agar tidak cemas karena DJP tidak akan eksesif dalam pelaporan penempatan harta pascatax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya