Kementerian Keuangan berharap kenaikan target penerimaan pajak tahun depan yang moderat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tidak membuat dunia usaha ketar-ketir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan, target penerimaan perpajakan yang hanya sebesar 9,87 persen pada 2018 dinilai yang muluk-muluk. Menurutnya, angka itu didapat dari basis pajak yang sudah ada dan dipengaruhi asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen serta inflasi 3,5 persen.
Sri Mulyani bilang, pertumbuhan ini cukup realistis dibanding pertumbuhan penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 35 persen.
“Dengan angka yang sama seperti pertumbuhan ekonomi, harusnya (target penerimaan pajak) tidak bikin ekonomi sampai panik. Kalau dulu, pertumbuhan penerimaan pajak memang sampai tinggi, makanya ekonomi cukup resah,” papar Sri Mulyani, Rabu (29/11).
Kendati demikian, bukan berarti pemerintah sudah menyerah dalam mengerek penerimaan pajak. Ia mengatakan, pemerintah akan memperkuat basis perpajakan dengan memperkuat tingkat kepatuhan pajak.
Sebab menurutnya, saat ini Indonesia adalah salah satu negara dengan kepatuhan pajak yang cukup rendah. Hal ini terlihat dari rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau tax ratio sesuai APBNP 2017 yang tercatat 9,72 persen atau memburuk dibanding tahun sebelumnya 10,4 persen.
“Saya ingin katakan, pemerintah akan mengumpulkan pajak tapi tidak ingin menakuti dunia usaha, sehingga momentum pertumbuhan tetap terjaga. Tapi tantangannya, saat ini tax ratio ini salah satu yang paling rendah di dunia,” paparnya.
Kepatuhan pajak, lanjut Sri Mulyani, penting untuk menjaga penerimaan negara mengingat 85,04 persen dari total penerimaan negara tahun depan berasal dari perpajakan. Selain itu, penerimaan tahun depan pun perlu dioptimalisasi seiring belanja negara yang ikut meningkat 4,1 persen tahun depan.
Maka dari itu, salah satu kebijakan yang disusun untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah mengenakan denda administrasi bagi Wajib Pajak (WP) yang ketahuan belum melaporkan hartanya secara lengkap di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 Tahun 2017. Di dalam aturan itu, pemerintah akan menerapkan sanksi 200 persen bagi WP peserta tax amnesty dan 2 persen per bulan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan bagi WP yang bukan peserta tax amnesty.
“Kami akan coba naikkan tax ratio tanpa bikin ekonomi ketakutan. Kami ingin bantu, namun kalau (Wajib Pajak) tidak comply (menuruti), saya tetap kejar,” jelasnya.
Di dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan di angka Rp1.618,09 triliun. Angka ini meningkat 9,87 persen dibanding penerimaan pajak sebesar Rp1.472,7 triliun di APBNP 2017.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 30 November 2017)
Foto : CNN Indonesia
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak 2016 yang ditargetkan dalam ‎Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.539,2 triliun, diperkirakan tidak tercapai.selengkapnya
Target pertumbuhan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen dari sasaran penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dianggap cukup optimistis.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) memproyeksi, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5,3 persen. Sedangkan tanpa pengampunan pajak, pertumbuhan ekonomi hanya berada di batas bawah 5,04 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya