Setelah melewati pembahasan lama, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 menjadi UU lewat rapat paripurna.
APBN ini bisa dibilang gambaran yang akan mewakili kebijakan Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani di bidang fiskal. Dalam pendapat akhir pemerintah atas RUU APBN 2017 yang disampaikan dalam sidang paripurna, Rabu (26/10), Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran yang disusunnya tetap menggunakan prinsip efisiensi.
Ia juga hanya mengakomodir belanja yang bersifat penting. Alasannya, kondisi ekonomi tahun depan diperkirakan masih sulit. Ini terlihat dari penentuan target pertumbuhan ekonomi hanya 5,1%.
"Realokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hanya akan diarahkan pada belanja yang produktif dan mendesak," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati anggaran belanja K/L hanya sebesar Rp 763,6 triliun, atau naik Rp 5,2 triliun dari RAPBN. Namun, jumlah ini turun dari anggaran belanja K/L di APBN-P 2016 yang sebesar Rp 767,8 triliun.
Meski pemerintah mengklaim sudah menyusun anggaran seefisien mungkin, risiko fiskal masih cukup besar. Salah satunya adalah pemerintah dituntut untuk memaksimalkan ruang fiskal yang ada untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, meskipun alokasi anggaran belanja sudah lebih rendah dari APBN-P 2016, bukan berarti itu cukup membuat pemerintah aman. Sebab, risiko belanja pemerintah itu masih ditopang oleh target penerimaan perpajakan.
Josua menilai, target penerimaan perpajakan tahun 2017 masih bisa meleset, meskipun pemerintah sudah cukup berhasil melaksanakan program amnesti pajak. "Jika pemerintah tidak bisa memanfaatkan keberhasilan itu dengan mulai mereformasi sistem perpajakan, program amnesti pajak yang sudah jalan menjadi percuma," tuturnya.
Sebagai gambaran, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2017 adalah sebesar Rp 1.498,87 triliun atau naik dari RAPBN 2017 yang sebesar Rp 1.495 triliun. Namun demikian, jumlah ini lebih rendah dari APBN-P 2016 yang sebesar Rp 1.539,2 triliun.
Menjaga daya beli
Josua mengingatkan, tahun depan, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Alhasil, "Jangan sampai ruang fiskal terkendala," tambahnya.
Sebab, ke depan, banyak faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari belanja pemerintah atau goverment spending, seperti konsumsi rumah tangga dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) alias investasi swasta.
Di sisi lain, anggota DPR dari fraksi Gerindra Kardaya Warnika berharap, pemerintah bisa meningkatkan daya beli masyarakat melalui APBN 2017. Sebab, "Jika daya beli masyarakat membaik, konsumsi masyarakat juga akan meningkat," tuturnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Oktober 217)
Foto : antara
Badan Anggaran DPR RI meminta pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan mengubah postur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, menilik dari kemungkinan terjadinya pelebaran defisit anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Pemerintah lebih optimistis mengejar target pajak tahun ini. Diperkirakan, perolehan pajak bisa mencapai 95% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2018 yakni Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017 akan lebih baik, pasalnya pengelolaan APBN 2017 jauh lebih baik dan kredibel.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya