Penerimaan pajak di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak belum sepenuhnya moncer sampai dengan akhir Oktober 2019. Berdasarkan data otoritas perpajakan 10 dari 35 Kanwil berada di zona merah dengan realisasi di bawah 67% dari target akhir tahun ini.
Untuk realisasi persentase pencapaian target tertinggi berasal dari Kanwil Jakarta Selatan II sebesar Rp 29,65 triliun atau 82,15% dari target Rp 36,1 triliun. Kemudian Jawa Barat III sebesar Rp 19,59 triliun setara dengan 81,99% proyeksi akhir tahun Rp 23,9 triliun.
Namun demikian, dua Kanwil dengan target penerimaan pajak terbesar berada dalam zona merah. Pertama, Kanwil Jakarta Khusus dengan target Rp 247,6 triliun baru mencapai 67,34% atau sama dengan Rp 166,73 triliun. Kedua, Kanwil Wajib Pajak (WP) Besar yang baru terealisasi 61,32% dari target Rp 498,9 triliun, setara dengan Rp 305,92 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan Kanwil WP besar dan Kanwil Jakarta Khusus yang banyak para WP-nya dari sektor tambang umum, migas, dan sektor manufaktur. Dus, penerimaan pajak kedua Kanwil itu tertekan karena sektor tersebut memang dalam kondisi tertekan.
“Kondisi masing-masing Kanwil memang berbeda dipengaruhi kondisi usaha para wajib pajak dominannya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).
Ambil contoh, penerimaan pajak sektor pertambangan secara umum turun. Realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tercatat Rp 47,39 triliun hingga Oktober 2019. Angka tersebut turun 22,1% secara tahunan. Sebagai perbandingan pada periode sama tahun lalu, penerimaan pajak dari pertambangan mampu tumbuh 66,5%.
Sementara itu, kurang dari dua bulan lagi menuju akhir 2019. Untuk itu, DJP akan meminta seluruh Kanwil mengoptimalkan upaya extra effort-nya. “WP baru hasil intensifikasi diharapkan mulai membayar pajak,” ujar Yoga.
Di sisi lain, Kanwil akan memberikan himbauan kepada para WP bila ada data yang mengindikasikan pajak kurang dibayar harus dituntaskan. Yoga menegaskan pemeriksaan yang berpotensi menghasilkan penerimaan harus segera diselesaikan, penagihan diintensifkan.
Walaupun penerimaan pajak dari Kanwil masih seret, Yoga mengaku pihaknya akan tetap disiplin menjalankan funsi dan tugas otoritas perpajakan. “Kami tidak menginstruksikan ijon penerimaan sama sekali,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan bila Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus berada dalam tren memprihatinkan maka sangat sulit bagi pemerintah mengejar setoran pajak. Sebab, keduanya berkontribusi 55,06% atau Rp 747,5 triliun dari total target seluruh Kanwil yang mencapai sekitar Rp 1.559,3 triliun
“Sepanjang Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil WP Besar susah, akan sulit karena kontribusi ke nasional besar, apalagi tidak banyak yang dilakukan oleh DJP,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).
Yustinus bilang pemerintah sebaiknya focus kepada kedua Kanwil tersebut. Sebab 25 Kanwil dengan total target Rp 679 triliun secara rata-rata pencapaiannya sampai akhir Oktober sudah berada di atas 68%.
CITA menilai otoritas perpajakan sudah tidak bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dengan cara baru, hanya intensifikasi dan ekstensifikasi yang bisa dilakukan dua Kanwil tersebut di sisa waktu yang mepet ini. Caranya, yakni memperketat yang sudah diperiksa, melakukan penyidikan untuk melunasi, dan melobi untuk mencicil bagi yang menunggak.
“Termasuk dari pembayaran di depan, misalnya tunjangan hari raya (THR) bisa dibayar di depan atau mungkin dari pembelian persediaan,” ujar Prastowo.
Sementara itu, untuk metode ijon akan sulit dilakukan oleh pemerintah mengingat cashflow WP yang terdapat di dua Kanwil itu masih ber-raport merah. Namun, selama ada niatan untuk melobi perusahaan, sekiranya otoritas perpajakan bisa menawarkan kompensasi kepada target ijon yang lebih win-win solution.
Misalnya dengan memastikan bahwa kantor pajak tidak memeriksa WP terkait di tahu depan, atau tidak melakukan pemeriksaan bila ada temuan yang kurang. Ada pun secara umum, Prastowo memproyeksi potensi shortfall penerimaan pajak mencapai Rp 185 triliun-Rp 188 triliun di akhir tahun ini, atau lebih tinggi dari target pemerintah sebesar Rp 140 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 20 November 2019)
Foto : Kontan
Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Utara menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 35,1 triliun pada tahun ini. Angka tersebut lebih tinggi dari realisasi 2017 yang sebesar Rp 30 triliun.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II menargetkan pemasukkan pajak dari program tax amnesty sebesar Rp4 triliun. Namun saat ini, baru terealisasi sebesar Rp2,52 miliar sejak program pengampunan pajak ini digulirkan pemerintah pusat.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II pesimis target penerimaan pajak pada tahun ini bisa terealisasi. Hal itu dipengaruhi karena kondisi ekonomi yang belum stabil, dan juga adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang‎ yang mendaftar dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar per 30 September 2016 mencapai 1.037.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya