Tarif Baru Cukai Rokok (CHT) Mulai Berlaku Awal Tahun Depan

Kamis 24 Okt 2019 10:06Ridha Anantidibaca 362 kaliSemua Kategori

BISNIS 2206



Harga rokok di hampir semua seluruh golongan dipastikan mengalami kenaikan pada awal 2020.

Hal ini merupakan implikasi dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang telah diundangkan pada Senin (21/10/2019).

Dalam beleid yang diterima Bisnis.com, otoritas fiskal menyebutkan bahwa keputusan untuk menaikan tarif di hampir semua golongan rokok tersebut mempertimbangkan semua aspek termasuk memperhitungkan dampak dan keadilannya bagi masyarakat.

Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro membenarkan soal keberadaan beleid cukai rokok itu. Dia mengatakan, dengan terbitnya PMK tersebut, kenaikan tarif rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% resmi berlaku pada awal tahun depan.

“Betul , tarif rata-rata 23% dan HJE rata-rata 35%,” ungkap Deni, Selasa (22/10/2019).

Jika merunut lampiran ketentuan tersebut, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang akan berlaku sebesar Rp740 atau naik 25,4% dari tarif tahun lalu sebesar Rp590, sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4% dari Rp625, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan SKT golongan I mencapai 16,4% per batang.

Adapun untuk jenis rokok yang mengalami kenaikan harga jual eceran tertinggi terjadi di sigaret putih mesin (SPM) yang naik sebesar 58,4% atau dari Rp1.1130 per batang menjadi Rp1.790 per batang dan sigaret kretek mesin (SKM) naik sebesar 51,7% atau dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang.

Meski menaikkan hampir sebagian besar tarif cukai hasil tembakau, melalui PMK No.152/2019 pemerintah juga memastikan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK No.146/2017 resmi ditiadakan. Hal ini juga mengakhiri semua spekulasi soal rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% dan HJE sebesar 35% pada 2020.

Kenaikan tarif dan HJE tersebut didasarkan oleh adanya peningkatan produksi rokok dan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 23 Oktober 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Sah! Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai tembakau naik rata-rata 21,55%Sah! Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai tembakau naik rata-rata 21,55%

Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Sikap tegas pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.selengkapnya

Kemenkeu beri kisi-kisi soal kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depanKemenkeu beri kisi-kisi soal kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022 bakal naik.selengkapnya

WHO sarankan Indonesia menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahunWHO sarankan Indonesia menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun

Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.selengkapnya

WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahunWHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun

Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.selengkapnya

Petani tembakau kecam kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021Petani tembakau kecam kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 memberatkan petani tembakau. Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengingatkan apabila pemerintah masih bersikeras untuk menaikkan cukai, maka seluruh petani di pulau Jawa bakal unjuk rasa turun ke jalan.selengkapnya

Tarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok MemerahTarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok Memerah

Mayoritas saham emiten rokok kompak melemah pada akhir sesi I perdagangan Senin (19/8/2019).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :