Para pebisnis dan pelaku industri mengapresiasi rencana kebijakan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak Badan mulai 2021 mendatang.
Meski diakui bisa meningkatkan daya saing, pengusaha rupanya tetap menyimpan kekhawatiran lain di balik penurunan tarif PPh Badan tersebut.
“Kami senang banget tarif diturunkan, tapi bagaimana dengan dampak revenue shortage-nya Bu? Bagaimana kalau nanti kami lagi-kita lagi yang dikejar untuk bayar pajak karena belum ada WP-WP (wajib pajak) baru?,” tutur Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita saat berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Business Gathering Apindo, Kadin, dan Hipmi, Jumat (7/2).
Menurut Suryadi, pemerintah tampaknya belum memiliki solusi konkret untuk memastikan sumber penerimaan pajak baru yang dapat mengompensasi kebijakan penurunan tarif PPh Badan ke depan.
Lantas, ia menyuarakan kekhawatiran para wajib pajak badan maupun perorangan yang selama ini sudah patuh dan ketakutan akan dijadikan incaran untuk memenuhi target penerimaan pemerintah.
Menanggapi itu, Sri Mulyani meminta agar para wajib pajak dari kalangan pengusaha tak perlu terlalu takut. Sebaliknya, ia meminta agar para wajib pajak tersebut tetap percaya pada pemerintah dan kemampuannya dalam mengelola keuangan negara.
“Kalau seperti yang Pak Suryadi bilang, takut dikejar-kejar, itu namanya hubungan kita menjadi hubungan traumatis. Jangan begitu lah, akan sangat sulit kalau jadinya no trust society (tidak ada kepercayaan publik),” tutur Sri Mulyani.
Ia mengakui, penerimaan pajak memang meleset dari target pemerintah, khususnya pada tahun lalu di mana shortfall pajak mencapai Rp 245,5 triliun. Namun, ia menjelaskan bahwa itu juga merupakan konsekuensi dari situasi perekonomian yang melambat dan penuh ketidakpastian.
“Saya tahu penerimaan pajak itu berbasis target, tapi kita juga bukan bekerja seperti mesin robot. Kita juga harus pikirkan ekonomi kita lagi seperti apa. DJP saya minta harus tetap berusaha, tapi saya katakan bahwa tidak boleh sampai membuat dunia usaha tertekan!,” tandasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 07 Februari 2020)
Foto : Kontan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha. Ini merupakan permintaan para pelaku usaha nasional.selengkapnya
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi salah satu insentif solutif yang dapat diberikan pemerintah kepada badan usaha. Sebab, insentif ini diyakini mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengungkapkan, hadirnya Google di Indonesia selama ini terbebas dari pungutan pajak. Sebab hadirnya Google di Indonesia tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji opsi untuk menurunkan corporate tax atau tarif pajak penghasilan badan dari yang ditetapkan saat ini sebesar 25%.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku dapat banyak pertanyaan dari masyarakat terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Para Wajib Pajak (WP) banyak menanyakan tentang dampak yang mereka alami jika tidak mengikuti tax amnesty.selengkapnya
Kementerian Keuangan hingga kini masih menyiapkan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyusul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sembari menunggu calon beleid ini rampung, Kemkeu menyarankan pebisnis untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan lainnya jika ingin mendapatkan insentif dalam berusaha.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya