Tawarkan Kemudahan, Bayar Pajak mobil di bank bjb Bisa Dicicil

Jumat 6 Jul 2018 15:13Ridha Anantidibaca 928 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0093



PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan kemudahan kepada nasabah melalui pembayaran pajak motor atau mobil. Dengan bjb T-Samsat, pembayaran pajak motor dan mobil bisa dicicil.

Menggunakan layanan T- Samsat, nasabah tidak lagi terasa berat karena dapat membayar pajak dicicil. Nasabah pun tidak perlu lagi lelah antre di Kantor Samsat karena sistem bank bjb akan secara otomatis melakukan pembayaran pajak kendaraan dari rekening tabungan nasabah.

"Inovasi bank bjb ini tidak hanya soal keuangan perbankan tapi juga terkait penyediaan layanan dengan tujuan kian mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak motor atau mobil. Bahkan, terobosan tersebut cukup berhasil menjadi program percontohan bagi layanan perbankan lain," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Hakim Putratama, dalam keterangan persnya, Kamis (5/7/2018).

Menurut dia, bjb t-samsat hadir dengan dua keunggulan utama. Pertama pembayaran pajak motor atau mobil bisa dicicil setiap bulan oleh nasabah melalui rekening tabungan sehingga terasa lebih ringan. Kedua, pembayaran pajak motor atau mobil anda akan dibayarkan secara otomatis dengan mekanisme autodebet, sehingga nasabah tidak lagi terbebani untuk mendatangi dan antre di Kantor Samsat.

"Layanan bjb t-Samsat dari bank bjb merupakan Iayanan pembayaran pajak motor atau mobil yang dilengkapi dengan fasilitas cicilan setiap bulan. Pembayaran pajak motor atau mobilnya sendiri akan dilakukan pada saat jatuh tempo pajak, nanti didebet secara otomatis dari rekening nasabah bank bjb," ujar Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan.

Fasilitas cicilan menjadi salah satu keunggulan layanan bjb t-samsat, karena tidak jarang nominal pajak kendaraan motor atau mobil yang harus dibayarkan dinilai terasa berat. Fakta tersebut yang kemudian membuat bank bjb terdorong untuk meluncurkan layanan ini.

Di samping itu, layanan bjb T-Samsat juga dapat membantu nasabah menghindari keterlambatan pembayaran pajak motor atau mobil. Pasalnya, pembayaran pajak motor atau mobil (dengan mekanisme autodebet) akan dilakukan seminggu sebelum tanggal jatuh tempo pajak. Menariknya lagi, layanan ini bebas biaya administrasi serta penalti.

Kelebihan lainnya, wajib pajak akan mendapatkan bukti pembayaran pajak motor atau mobil berupa SMS notifikasi yang akan dikirim langsung melalui telepon genggam.


Sumber : sindonews.com (Bandung, 05 Juli 2018)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Tunda bayar pajak, mobil atau sepeda motor bisa disitaTunda bayar pajak, mobil atau sepeda motor bisa disita

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan pajak. Apabila menunda, mobil atau sepeda motor bisa disita, karena melanggar aturan.selengkapnya

Samsat J`Bret, Inovasi Pembayaran Pajak MotorSamsat J`Bret, Inovasi Pembayaran Pajak Motor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan inovasi pelayanan publik untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J'Bret). Pasalnya, program ini memiliki 5 (lima) inovasi layanan.selengkapnya

Bank DKI Kembangkan Aplikasi Pembayaran Pajak MotorBank DKI Kembangkan Aplikasi Pembayaran Pajak Motor

Bank DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengembangkan sistem keterbukaan informasi Kendaraan Bermotor berupa aplikasi SMS dan USSD atau Unstructured Supplementary Service Data Info dalam rangka layanan keterbukaan informasi.selengkapnya

Bank-Bank Pemerintah akan Perluas Kanal Pembayaran PajakBank-Bank Pemerintah akan Perluas Kanal Pembayaran Pajak

Bank Milik Negara (Himbara) akan memperluas kanal di masing-masing perbankan untuk digunakan masyarakat dalam membayar pajak. Direktur Distribusi dan Jaringan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Dasuki Amsir mengatakan Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet perbankan (internet banking), layanan perbankan dalam gawai (mobile banking), agen laku pandai, dan ATM yang memiliselengkapnya

Mobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan ListrikMobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan Listrik

Wacana kendaraan bermotor dikenakan cukai berdasarkan emisinya telah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pernyataan ini telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di industri otomotif dalam negeri.selengkapnya

Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Motor di Samsat J`bretWarga Jabar Bisa Bayar Pajak Motor di Samsat J`bret

Pemprov Jabar meluncurkan Layanan Samsat J’bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) di Halaman Gedung Sate, Senin (28/1). Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Pemprov Jabar merilis sebuah inovasi. Sebab, masyarakat Jabar jumlahnya ada 45 juta yang selalu bergerak dengan kendaraan bermotor.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :