Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai pelaksanaan Amnesti Pajak masih belum maksimal, ditandai relatif kecilnya peserta yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Amnesti Pajak memang mengalahkan pelaksanaan kegiatan serupa di Brasil, Chile, dan Italia.
“Tapi kami masih belum puas karena yang ikut baru 2% dari wajib pajak (WP) yang terdaftar,” ujarnya di sela-sela Seminar Nasional: Efektifitas Pajak Melalui Amnesti Pajak di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Rabu (12/10/2016).
Mestinya, peserta Amnesti Pajak lebih banyak lagi. Namun Ken tidak menyalahkan WP karena program tersebut merupakan hak, bukan kewajiban. Namun bagi WP yang penghasilannya lebih, maka sebenarnya bersifat wajib.
Dari tebusan Rp93,7 triliun, harta yang dideklrasikan berbentuk kas dan setoran kas sebanyak Rp1.194 triliun, investasi dan surat berharga Rp1.063 triliun, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya Rp602 triliun; piutang dan persediaan Rp528 triliun, logam mulia dan barang berharga harta bergerak lainnya Rp148 triliun.
Negara asal harta peserta pengampunan pajak, terutama Singapura yang mencapai Rp752 triliun.
Yang mengejutkan, nilai tebusan dari WP peserta Amnesti Jatim sangat besar, yakni Rp12 triliun. Artinya di daerah tersebut banyak orang yang kaya.
“Dana masyarakat juga banyak yang belum dimanfaatkan, diinvestasikan. Dana kas dan setoran peserta Amnesti Pajak juga sangat tinggi,” ujarnya.
Jika dana tersebut digunakan untuk investasi di sektor riil, kata dia, maka cukup signifikan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.
Ken menegaskan, DJP terus berupaya meningkatkan kepersertaan WP dalam program Amnesti Pajak. “Intinya, pesertanya mereka yang kaya,” ujarnya.
Masyarakat terkadang tidak tepat dalam mengartikan pengusaha sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Masyarakat banyak yang berpandangan bahwa UMKM berarti tidak kaya, padahal mereka banyak yang kaya.
Meski begitu, DJP tidak memaksa UMKM untuk mengikuti program Amnesti Pajak. Bagaimana pun, program tersebut merupakan hak bagi wajib pajak.
Menurut dia, DJP sebenarnya tidak hanya berkonsentrasi pada program Amnesti Pajak, melainkan justru pada pemenuhan target penerimaan pajak sepanjang 2016 yang dipatok Rp1.318 triliun.
Penerimaan uang tebusan dari program Amnesti Pajak sebenarnya merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak yang ditetapkan APBN sebesar Rp1.318 triliun.
“Kami saat ini bekerja ke arah sana. Bagaimana strateginya, tidak usah diungkapkan, namanya saja strategi,” ujarnya.
Kanwil DJP di daerah terus memacu penerimaan agar target penerimaan pajak mengacu target APBN bisa terpenuhi. Berarti pula terpenuhi penerimaan uang tebusan dari program Amnesti Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan untuk menggenjot penerimaan dana tebusan dari deklarasi dari dana dalam negeri maupun luar negeri serta repatriasi, maka pihaknya terus melakukan sosialisasi ke WP.
Kanwil DJP JatimIII juga terus menyurati WP agar memanfaatkan program amnesti pajak.
“Kami akan menggandeng pemda dan asosiasi-asosiasi untuk menjangkau wajib pajak yang belum memanfaatkan program amnesti pajak,” ucapnya.
Sumber : bisnis.com (Malang, 12 Oktober 2016)
Foto : pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga saat ini harta yang telah dideklarasikan dalam pelaksanaan amnesti pajak baru mencapai Rp9,27 triliun. "Saya sering turun dan tanya tidak men-diclear hartanya. Hingga Agustus kok belum masuk, jawabannya karena perusahaan-perusahaan masih menghitung," kata Presiden saat sosialisasi amnesti pajak di Bandung, Senin (8/8/2016).selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada temuan hasil audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Hingga Sabtu (27/8), jumlah penerimaan uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp2,04 triliun, lonjakan signifikan selama sepekan. Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 09.30 WIB, Sabtu (27/8), nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak mencapai sekitar 1,2% dari target Rp165 T.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya