Sebanyak empat bank yang masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV resmi menjadi gateway penerimaan dana hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Di sela-sela acara “Sosialisasi Amnesti Pajak” hari ini, Kamis (21/7/2016) Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut dari tiga bank BUMN dan satu bank swasta.
Empat bank tersebut yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA).
“Penandatangan kontrak sekaligus penunjukan bank persepsi untuk repatriasi ini tahap I,” ujar Bambang.
Sebelumnya, dia menjelaskan jumlah bank persepi yang menjadi gateway masih bisa bergerak. Hal ini dikarenakan dalam PMK tersebut pemerintah tidak menyatakan rincian perbankannya, melainkan hanya eligibility atau kelayakan kriteria. Penunjukan gateway – bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek – akan dilakukan dengan surat penunjukan dari Menkeu.
Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mempersiapkan kontrak yang wajib disepakati. Ada 19 bank yang layak tapi sebanyak 18 bank yang sudah menandatangani keinginan ikut serta.
Bahkan, selama implementasi kebijakan, bank yang saat ini belum masuk kriteria masih bisa turut serta menjadi gateway asal sudah memiliki fasilitas rekening dana nasabah (RDN), kustodian, atau wali amanat. Bahkan bank yang saat ini masih masuk kategori BUKU II masih dimungkinkan asal sudah menambah kapasitas modal dan masuk BUKU III.
Khusus untuk manajemen investasi dan perusahaan efek, jelas Bambang, harus ada bank yang terafiliasi. “Jadi intinya uang tidak boleh langsung ke manajemen investasi atau perusahaan efek atau sekuritas, tapi uangnya masuk ke bank dulu,” katanya.
Kontrak antara perbankan dengan Kementerian Keuangan, sambungnya, dimaksudkan untuk mendapatkan akses data. Pemerintah, meminta akses penuh untuk bisa memonitor pergerakan uang agar ketentuan holding period dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Seperti diketahui, dalam payung hukum yang diundangkan pada 1 Juli 2016 itu disebutkan harta hasil repatriasi wajib berada di Tanah Air paling singkat tiga tahun. Harta tersebut wajib diinvestasikan ke beberapa instrumen.
Khusus untuk bank asing, selain kontrak, pemerintah juga mengamanatkan adanya kegiatan promosi tax amnesty khususnya melalui skema repatriasi. Selain itu, tutur dia, harus ada pernyataan dari pemilik modal bank di luar negeri terkait dukungan itu dan tidak melalukan tindakan yang berlawanan dengan kebijakan ini.
Jika masih membujuk WNI untuk menyimpan dana di luar negeri melalui fasilitas private banking, pihaknya tidak segan-segan untuk mencoret dan memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghukum bank tersebut.
“Intinya untuk bank asing dan ketentuan yang tegas dan semua berdasarkan kontrak. Kalau mereka enggak sepakat, ya berarti mereka enggak bisa berkontrak dengan kita dan enggak bisa jadi bank persepsi ,” tegasnya.
Ketentuan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam pasal 4 beleid tersebut juga diamanatkan pembukaan rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Untuk cabang dari bank persepi yang ada di luar NKRI harus memindahkan dana WP ke bank persepsi di wilayah NKRI paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Juli 2016)
Foto : antara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
PT Bank Tabungan Negara Tbk akhirnya resmi mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan sebagai gateway dalam program Amnesti Pajak. Bank BTN akan menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai Gateway dalam menerima dana repatriasi Amnesti Pajak.selengkapnya
Perbankan besar yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 optimistis dapat menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada periode kedua kebijakan amnesti pajak. Namun, dana tersebut diperkirakan akan lebih kecil dibandingkan periode pertama dengan total tebusan yang dikenakan sebesar dua persen.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diharapkan akan mendorong pembangunan di Tanah Air. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menawarkan berbagai proyek hingga ratusan triliun untuk dimasuki dana repatriasi hasil dari kebijakan tax amnesty.selengkapnya
Pemerintah menambah tiga bank sebagai "gateway" dana repatriasi program amnesti pajak, sehingga kini total perusahaan keuangan yang ditunjuk menjadi 58 lembaga.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya