Pemerintah akan membuat paket instrumen yang saling berkaitan antar wadah penampung dana hasil repatriasi dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan dalam pertemuannya dengan beberapa bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV pekan lalu didapat masukkan terkait instrumen tersebut. Pasalnya, jika hanya menggunakan instrumen deposito akan merepotkan perbankan.
“Jadi akan dibuat skema macam-macam instrumen, tapi terkait semua antara surat berharga negara, saham, perbankan. Jadi kita enggak bicara bank nyiapin apa, tapi siapkan paket instrumen,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (15/5).
Namun, untuk perbankan, pihaknya memastikan akan bekerja sama dengan bank-bank BUKU III dan IV. Nantinya, harus ada penandatanganan kerja sama agar pemerintah bisa memonitor perkembangannya.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak, harta hasil repatriasi harus diinvestasikan ke Tanah Air minimal tiga tahun.
Investasi itu, dilakukan lewat surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN), atau investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri. Setelah setahun, investasi bisa dialihkan ke instrumen lain.
Instrumen investasi lain yang bisa digunakan yakni obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK. Ada juga investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Investasi di sektor properti, serta investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk instrumen terakhir, rincian sektor prioritas tersebut akan dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Bambang menyebut manufaktur, jasa, dan infrastruktur akan menjadi sektor prioritas pemerintah yang bisa pakai investor. Untuk jasa, pemerintah tidak akan memakai pertambangan dan perkebunan.
Terkait dengan saham, pihaknya memastikan hanya akan memilih reksadana untuk memudahkan pengawasan. Agar langsung tersalurkan ke sektor riil, reksa dana penyertaan modal terbatas (RDPT) bisa menjadi instrumen. Selain itu, obligasi infrastruktur seperti yang siap dikeluarkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) juga bisa menjadi pilihan.
Penyaluran Kembali
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan kemampuan sektor keuangan untuk menyalurkan kembali dana yang cukup besar ke pembiayaan pembangunan menjadi satu kesatuan dengan kebijakan tax amnesty.
“Oleh karena itu kita harus menyiapkan kemampuan daya serap dari dana yang besar ini,” katanya.
Dia mengatakan kegagalan sektor keuangan menyalurkan dana tersebut ke dalam bentuk aset yang produktif akan mengakibatkan dampak negatif. Akan ada potensi kenaikan cost of fundperbankan sehingga memicu kenaikan suku bunga kredit.
“likuiditas yang berlebihan juga memicu kenaikan inflasi dan peningkatan kredit bermasalah bila penyaluran kredit kurang berhati-hati,” ujarnya.
Sesuai kesepakatan terakhir dengan Komisi XI DPR, RUU Pengampunan Pajak akan mulai dibahas kembali pada masa sidang berikutnya yang jatuh pada pekan ini, Selasa (17/5).
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 16 Mei 2016)
Foto : bisnis.com
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, nantinya tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sebab, BI akan mengantisipasi dengan instrumen yang mengatur likuiditasnya. "Begitu ada inflow yang besar dari repatriasi ini kami akan segera merespon dalam bentuk instrumen dan managing likuiditinya. Bisa instrumen baru atau yang sudah ada,"selengkapnya
Pemerintah sudah siap mengantisipasi besarnya dana repatriasi setelah kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty resmi berjalan. Segala bentuk instrumen pun sudah disiapkan sebagai wadah penampungan dana repatriasi yang besarannya bisa ribuan triliun ini.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menjadi salah satu bank persepsi yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). BNI pun telah menyiapkan berbagai instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi tax amnesty ini.selengkapnya
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto mengatakan, dana repatriasi hasil pengampunan pajak dimungkinkan untuk ditempatkan dalam surat berharga negara (SBN) baik surat utang negara (SUN) maupun surat berharga syariah negara (SBSN). Soal SBSN khusus dana repatriasi, ia mengatakan yang paling mungkin dari SBSN adalah mengakomodasiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya