Pemerintah Indonesia boleh saja berbangga hati. Program amnesti pajak mencatatkan sukses dengan raihan terbesar sepanjang sejarah dunia. Bahkan, mematahkan rekor program amnesti pajak di Italia.
Sampai Rabu malam (28/9), jumlah harta wajib pajak yang dideklarasikan mencapai Rp 2.612 triliun, mengalahkan Italia yang hanya Rp 1.179 triliun. Sementara uang tebusan mencapai Rp 81,2 triliun.
Hanya, pekerjaan rumah sebenarnya belum selesai, bahkan baru dimulai. Amnesti pajak harusnya bisa menjadi awal untuk merealisasikan program reformasi pajak secara total. Apalagi, reformasi pajak sejatinya sudah menjadi keinginan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, selama ini, pajak baru berfungsi sebagai anggaran. "Fungsi stimulan hingga kini tak pernah dipakai," ujar dia, Rabu (28/9).
Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan perbaikan pengadilan pajak harus dilakukan segera agar daya saing ekonomi naik. "Jika negara hanya memeras lewat pajak, itu kontraproduktif," kata Haryadi.
Agar jadi stimulan, pengusaha berharap pemerintah menurunkan tarif pajak. "Ada baiknya, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh), sama seperti Singapura yang tarifnya kompetitif," pinta pemilik PT Berca Indonesia Murdaya Widyawimarta Poo. Jika tidak, meski ada amnesti pajak, wajib pajak akan tetap menginvestasikan uangnya ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, pekerjaan rumah yang juga harus diselesaikan di periode II amnesti pajak adalah menaikkan jumlah dana repatriasi. Saat ini, jumlah harta yang dialihkan ke dalam negeri hanya Rp 128 triliun, atau sekitar 5,1% deklarasi harta. Artinya, pemerintah belum berhasil merayu WNI yang punya harta di luar negeri untuk memindahkan ke dalam negeri.
Pemerintah bisa menawarkan kemudahan investasi, memperbaiki tata kelola dan melakukan reformasi perpajakan dengan memangkas tarif pajak agar kompetitif dibanding negara lain.
Penurunan tarif bisa dilakukan bertahap. Jika saat ini tarif PPh badan masih 25%, bisa diturunkan ke 22% lebih dulu, . Jika langsung turun ke level 17% seperti Singapura, akan sulit bagi pemerintah mencari sumber pendapatan baru.
Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kemkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, reformasi perpajakan dilakukan melalui revisi UU PPh dan PPN. "Kita sudah kaji," katanya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan revisi UU itu dibahas dengan DPR.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama berharap revisi UU KUP bisa selesai tahun ini. Sementara revisi UU PPh dan PPN diselesaikan tahun depan.
Sumber : kontan.co.id (Jaakrta, 29 September 2016)
Foto : kontan.co.id
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan berhati-hati dalam menelisik kepatuhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri. Adapun Ditjen Pajak mulai menerima data keuangan WNI di puluhan negara mulai September tahun lalu. Ini berkat partisipasi Indonesia dalam kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Pemerintah merevisi aturan kredit pajak luar negeri untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian serta mendorong Wajib Pajak (WP) mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya
Pemerintah mengharapkan citra amnesti pajak tidak lagi hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha, tetapi program yang digulirkan bagi seluruh masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya